DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. 

Dalam periode 24 Juni hingga 2 Juli 2026, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas sindikat tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi dan distribusi meterai ilegal. 

Dari hasil investigasi, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan itu disebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun. 

Selain itu, terungkap bahwa sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp40,07 miliar. Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan 900.000 keping meterai palsu dalam setahun, sehingga berpotensi mencegah kerugian negara tambahan sebesar Rp9 miliar. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi antara DJP dan Polda Metro Jaya dalam menjaga penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Bea Meterai. Menurutnya, pemalsuan dan penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mengurangi kepastian hukum dokumen yang digunakan masyarakat. 

Para produsen dan pengedar meterai palsu dijerat Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara pelaku yang memperdagangkan meterai bekas pakai (rekondisi) dapat dikenakan Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp200 juta. 

DJP juga mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak tergiur harga murah. Masyarakat yang menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal diminta segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. (vin)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru