Diduga Manfaatkan Korban Depresi, Warga Ujung Pangkah Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik. Polisi menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, sebagai tersangka.

Tersangka diduga memanfaatkan kondisi rentan korban yang mengalami depresi dengan modus menjanjikan kesembuhan melalui pengobatan yang dilakukannya.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (21/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial HB (30), warga Kecamatan Panceng, Gresik, pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka pada 2012 dan dinyatakan sembuh. Namun, korban kembali mengalami depresi sehingga menjalani pengobatan kepada tersangka pada akhir 2024 hingga 2025.

Dalam proses pengobatan tersebut, tersangka diduga melakukan meditasi, memberikan doa, serta melakukan pijatan kepada korban. Namun, praktik pengobatan itu kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan seksual.

Tersangka diduga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila bersedia menikah siri dengannya.

Pada akhir Mei 2025, tersangka kemudian mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk yang berada di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Polres Gresik. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa. Modus yang digunakan disebut memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan dengan syarat bersedia menikah siri dengan tersangka.

Saat ini NA telah ditahan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi proses pemberkasan untuk kepentingan hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Arya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui maupun menjadi korban tindak kejahatan agar tidak takut dan segera melapor kepada aparat kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 yang bebas pulsa serta Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Polisi menegaskan, keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual sekaligus mencegah jatuhnya korban lainnya. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru