Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lamongan Bekuk 11 Tersangka dan Sita 20,26 Gram Sabu

Reporter : Redaksi

LAMONGAN, (suara-publik.com) – Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu dan mengamankan 11 tersangka.

Sebanyak 11 tersangka tersebut terdiri atas 10 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 20,26 gram.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan seluruh tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penjualan sabu dengan motif memperoleh keuntungan.

“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” ujar Hamzaid, Jumat (28/8/2026).

Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; serta JP (21), warga Tikung.

Selanjutnya B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik. Polisi juga mengamankan AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu, serta AB (52), warga Maduran.

Pengungkapan tersebut menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang menyasar berbagai wilayah dan kelompok usia. Keberadaan barang haram tersebut tidak hanya merusak masa depan pengguna, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan.

Hamzaid menegaskan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, upaya pemberantasan narkoba dinilai tidak akan maksimal apabila hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang mencurigakan. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, yang menjadi salah satu kelompok paling rentan terhadap dampak penyalahgunaan narkotika. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru