Motor Dicuri Saat Latihan Paskibra di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Polisi

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) — Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27). Keduanya diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.

Sepeda motor tersebut diparkir di area rest area dalam kondisi setang tidak terkunci. Sementara kunci kontak disimpan di dalam dashboard sepeda motor.

Saat mengikuti latihan, anak korban sempat mengambil minuman dari dalam jok sepeda motor. Namun, setelah latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB, ia kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut telah raib.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan maupun pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean. Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan FH dan HYU.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Selain kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta unggahan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban.

“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” ujar Prasetyo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari kawasan Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang.

Selanjutnya, FH dan HYU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada tempat yang mudah dijangkau.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dapat melapor melalui Call Center Layanan Polisi 110 bebas pulsa maupun kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di nomor 081188002006. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru