Perkara Sewa Naik, Esther Marline Aniaya Pengelola Apartemen, Saksi Akui Tak Melihat Hanya Dengar Korban Mengeluh Sakit

Reporter : Redaksi
Esther Marline Tanuadji saat menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perselisihan kenaikan tarif sewa apartemen sebesar Rp500 ribu per bulan berujung perkara pidana. Esther Marline Tanuadji, penghuni Apartemen Anderson Surabaya, didakwa menganiaya Ina Setyowati, pengelola unit apartemen.

Perkara tersebut kembali disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, Rabu (23/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan JPU Kejari Surabaya Fathol Rosyid disebutkan, Esther menyewa unit Apartemen Anderson lantai 3 Nomor 27 sejak Juni 2025 dengan tarif Rp.5 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, pengelola melalui stafnya, Galuh Indah Permata, menyampaikan kenaikan tarif menjadi Rp.5,5 juta.

Esther disebut tidak menyetujui kenaikan tersebut. Pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 06.57 WIB, ia tetap mentransfer Rp.5 juta. Namun sekitar pukul 07.33 WIB, pembayaran tersebut dikembalikan Ina ke rekening Yet Iwati Kalianda yang disebut sebagai orang tua Esther, karena nominalnya tidak sesuai tarif baru.

Sehari kemudian, Ina bersama sejumlah staf mendatangi unit Esther untuk meminta terdakwa mengosongkan apartemen. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong.

Dalam dakwaan, Esther disebut menghalangi Ina saat hendak masuk unit dengan memegang tangan kanan korban. Esther juga didakwa mendorong Ina hingga tangan kanannya mengalami luka lecet, memegang dan menyeret tangan kiri korban, mendorong, serta menginjak kaki kiri Ina.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 502/VIS/VII/117/RS.PHC Surabaya tertanggal 2 Agustus 2025, ditemukan luka lecet berbentuk garis sekitar enam sentimeter pada lengan atas kanan dan memar biru keunguan pada lutut kanan. Dokter menyimpulkan luka tersebut akibat kekerasan tumpul.

Namun, dalam persidangan, salah seorang saksi yang berada di lokasi mengaku tidak melihat langsung Esther melakukan pemukulan terhadap Ina.
“Saya tidak melihat,” tegas saksi.

Saksi menerangkan, saat itu pihak pengelola datang bersama sejumlah orang, termasuk beberapa anggota Polsek, Galuh dan lainnya. Karena pintu unit tidak dapat dibuka, dilakukan pembukaan paksa.
“Saat dobrak, Esther menghalangi,” ujar saksi.

Menurut saksi, kemudian terjadi aksi saling dorong. Ia mengaku mendengar Ina mengeluh kesakitan pada bagian lengan setelah terdorong.
“Bu Ina didorong. Saya dengar Bu Ina kesakitan bagian lengan,” katanya.

Saksi juga mengaku dirinya justru merekam situasi ketika keributan berlangsung. Setelah kejadian, ia mendampingi Ina ke kantor polisi dan kemudian ke rumah sakit untuk menjalani visum.

Keterangan tersebut mendapat sorotan kuasa hukum Esther, terutama terkait pengakuan saksi yang tidak melihat langsung adanya pemukulan.

Saat diminta memberikan bantahan, Esther menyatakan menyangkal melakukan penganiayaan sebagaimana diterangkan para saksi.
“Saya tidak melakukan yang ada,” bantah Esther.

Majelis hakim kemudian meminta terdakwa tidak sekadar menyampaikan bantahan secara umum, melainkan menunjuk bagian keterangan saksi yang dianggap tidak benar.
“Kalau kamu diam, saya anggap semua benar,” tegas majelis hakim.

Perkara tersebut masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguji rangkaian kejadian, termasuk aksi dorong-dorongan, kondisi Ina setelah kejadian, proses visum, serta dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Esther.

Atas perkara tersebut, Esther didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru