Kurang dari Dua Jam, Polres Gresik Ringkus Dua Residivis Curanmor, Enam TKP Lain Masih Didalami

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) - Komitmen Polres Gresik dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keduanya disebut merupakan residivis dalam perkara serupa.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (25/9/2026).

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Korban saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi W-45**-FV di depan minimarket, kemudian masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up.

Namun, saat korban keluar sekitar pukul 11.10 WIB, sepeda motor miliknya telah raib dari tempat parkir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Gresik bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban. Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan kedua terduga pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 13.30 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan SH dan MP di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," tegas pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu antara lain delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.

Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu perkara. Penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Sedikitnya terdapat enam lokasi yang saat ini masih dalam proses pendalaman dan verifikasi penyidik, yakni:

1. Minimarket Randuagung, Kebomas, dengan kendaraan sasaran Honda Beat warna hitam.
2. Depan Kecamatan Kebomas, dengan kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu.
3. Salah satu toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas, dengan kendaraan Honda Scoopy warna putih.
4. Minimarket Jalan Jawa, Gresik Kota Baru (GKB), dengan kendaraan Honda Beat warna merah-hitam.
5. Toko elektronik kawasan Panglima Sudirman, dengan kendaraan Honda Beat warna abu-abu.
6. Toko roti kawasan GKB, dengan kendaraan Honda Vario warna hitam.

Kendati demikian, polisi belum menyimpulkan seluruh kejadian tersebut sebagai rangkaian tindak pidana yang dilakukan kedua terduga pelaku. Penyidik masih melakukan verifikasi terhadap masing-masing tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan korban, serta mencocokkan keterangan para terduga pelaku dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mendalami dugaan keterlibatan pelaku maupun pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga menyerahkan langsung sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan perkara kepada para korban di Mapolres Gresik.

Salah satu korban, Amilia, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polres Gresik dalam mengungkap kasus tersebut sekaligus menemukan kembali kendaraannya.

"Terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya. Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Motor saya sudah dikunci, tetapi masih berhasil dicuri," ujar Amilia.

Selain kendaraan milik Amilia, Kapolres Gresik juga mengembalikan empat kendaraan kepada para korban dari sejumlah lokasi kejadian, di antaranya wilayah Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.

Para korban, yakni Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik karena kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Gresik yang telah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraan kami. Alhamdulillah, kendaraan tersebut dapat kembali digunakan untuk bekerja dan dikembalikan kepada kami tanpa biaya," ujar mereka.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor. Kendaraan yang diparkir di tempat umum hendaknya dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam maupun pada kendaraan.

Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian melalui hotline 110 maupun layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di 081188002006.

Langkah cepat tersebut dinilai penting agar laporan dapat segera ditindaklanjuti dan peluang pengungkapan perkara dapat dimaksimalkan. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru