GRESIK, (suara-publik.com) – Dugaan transaksi fiktif sebesar Rp2,1 Miliar pada paket pengadaan barang E-Katalog di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kabupaten Gresik tahun anggaran 2026 ini patut diperiksa. Tak hanya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Kepala Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun penyedia atau rekanan layak dimintai keterangan.
Sehingga kasus dugaan transaksi fiktif pengadaan barang E-Katalog ini bisa menjadi terang benderang. Tim mencoba untuk melakukan konfirmasi pada Kepala Dinas PUTR Gresik namun diabaikan.
Karena konfirmasi yang dilayangkan via surat tak terbalas, kemudian berita ditayangkan. Saat berita sudah tayang, pihak Dinas PUTR baru merespon. Sayangnya, sikap yang ditunjukkan orang nomor satu di Dinas PUTR tersebut mengobral janji soal klarifikasi tapi hanya janji.
Berikut percakapan antara Kepala Dinas PUTR, Dhiannita Tri Astutik dengan tim (jurnalis Koran-K dan suara-publik.com). Pada Rabu pagi (30/9/2026) sekira pukul 06.33, tiba-tiba masuk pesan digital ke handphone wartawan Koran-K.com. “Ijin nanti (klarifikasi, red) dengan PPK nya njih. Kemarin masih ada giat di Ujung Pangkah, ” isi pesan dari seluler Kepala Dinas PUTR Gresik, Dhiannita Tri Astuti ST.
Selang 7 menit kemudian, atau tepatnya pukul 06.40, chat susulan dari Kepala Dinas PUPR Gresik masuk ke handphone wartawan Koran-K.com. “(nanti) saya kabari njih, “tulisnya. Pukul 13.40, masuk lagi satu kalimat dari nomer yang sama, “Sekedap ini belum selesai, “tulisnya menjawab pertanyaan Koran-K.com terkait agenda klarifikasi.
Dan terakhir, ketika Koran-K.com mengingatkan agenda klarifikasi melalui pesan digital pada pukul 15.24, chat yang dikirim Kadis PUPR Gresik adalah, “Iya ini masih di DPR, “tulisnya. Setelah itu, komunikasi dua arah lewat pesan digital, tidak lagi terjadi.
Hari ini, Kamis (1/10/2027), hingga pukul 15.00, Koran-K.com belum menerima pemberitahuan dari Dinas PUTR Gresik terkait agenda klarifikasi berita. Belum diketahui, kenapa janji mempertemukan dengan PPK untuk keperluan klarifikasi soal dugaan transaksi fiktif belum dipenuhi.
Padahal persoalannya sederhana. Klarifikasi yang diminta bukan terkait dokumen bertumpuk-tumpuk atau argumen yang bertele-tele. Persisnya, Dinas PUTR Gresik melalui PPK, tinggal menunjukkan profil katalog PT Zwilling Teknindo Perkasa yang didalamnya menyediakan (berjualan) item material bahan bangunan sebagaimana disebut dalam sirup.
Hanya itu, tidak lebih. Pembuktkan ini penting untuk memastikan PT Zwilling Teknindo Perkasa memang layak memenangi paket. Sebaliknya, jika pembuktian tidak terpenuhi (atau PT Zwilling Teknindo Perkasa tidak berjualan material dimaksud), maka dugaan praktik kongkalikong dan bahkan dugaan transaksi fiktif bukanlah isapan jempol.
Belanja katalog (epurchasing), kata Ketua LSM Generasi Nasional Hebat (GeNaH), Hendro Suprasetyo, pada prinsipnya sama saja dengan belanja online atau pasar e-commerce. Yakni, profil barang harus terang seterang-terangnya terutama spesifikasi barang.
“Ambil contoh shoppe misalnya. Kenapa orang mau beli? Ya karena profil produk terutama spek barang, sudah dijelaskan seterang-terangnya disana. Coba kalau profil produk tidak jelas, siapa yang mau beli? Begitu pun dengan katalog pemerintah, kalau barangnya tidak jelas, kenapa tetap dibeli? “ujarnya beranalogi.
Jadi, sambung Hendro, yang namanya epurchasing atau belanja secara elektronik itu ya seluruh informasi tentang produk harus selesai di sistem. Kalau masih ada keterangan tambahan diluar sistem, tuturnya, itu bukan katalog namanya.
Terkait transaksi katalog Dinas PUTR Gresik senilai kontrak Rp 2,1 milyar yang dimenangkan PT Zwilling Teknindo Perkasa, Hendro mengaku cukup menyayangkan jika terbukti PT Zwilling Teknindo Perkasa tidak berjualan barang yang dimaksudkan.
Sebab, selain uang negara terancam disalahgunakan dan karenanya bisa berujung pidana, tuturnya, juga praktik seperti ini bisa memicu iklim usaha tidak sehat yang merugikan penyedia lain karena kehilangan kesempatan.
“Pada akhirnya, sebagai pembelajaran bersama, kasus ini memang perlu diuji di ranah hukum. Bukan untuk alasan personal atau semacamnya, tapi untuk memastikan bahwa tindakan Dinas PUTR Gresik memenangkan PT Zwilling Teknindo Perkasa sudah benar atau tidak dimata hukum, “pungkasnya. (Red)
Editor : Redaksi