Janji PPPK di Pemprov Jatim Berujung Penjara, Habibul Anis Terima Rp235 Juta, Yuni Freodelina Ikut Cari Peserta

Reporter : Redaksi
Terdakwa Habibul Anis dan Yuni Freodelina Beru Ginting Suka, menjalani sidang agenda saksi di Ruang Sari 3 PN. Surabaya, (suara-publik.com) 

SURABAYA, (suara-publik.com) - Janji bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga menjadi modus penipuan yang menyeret Habibul Anis dan Yuni Freodelina Beru Ginting Suka ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (28/9/2026). Perkara tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam dakwaan, Habibul disebut menawarkan kepada sejumlah orang untuk masuk sebagai PPPK Pemprov Jatim dengan tarif hingga Rp.50 juta per orang. Ia bahkan disebut mengaku sebagai PPPK pada Bappeda Kota Surabaya untuk meyakinkan calon peserta.

Di antaranya Shadam Teja Kusuma dan Maulana Ricky Apriyanto. Keduanya disebut bertemu Habibul di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, pada 10 Desember 2025. Masing-masing menyerahkan uang muka Rp.25 juta, sehingga total Rp.50 juta.

Untuk memperkuat keyakinan para calon, Habibul disebut mengirim dokumen yang seolah-olah berkaitan dengan proses penerimaan PPPK, termasuk surat yang disebut berasal dari KemenPAN-RB dan telah mencantumkan nama Shadam serta Maulana.

Para calon juga diminta melengkapi KTP, KK, ijazah SD hingga S1 yang dilegalisir, surat pernyataan, SKCK, daftar riwayat hidup hingga surat keterangan sehat.

Dugaan penipuan tersebut semakin meyakinkan ketika para calon disebut menerima surat yang seolah-olah merupakan undangan penandatanganan perjanjian kontrak kerja PPPK Pemprov Jatim.

Salah satu surat bernomor 000.8.3.4/36003/UND/345.1.1/2026, tertanggal 4 Mei 2026, disebut mengundang calon untuk penandatanganan kontrak kerja PPPK di BPSDM Provinsi Jatim, Jalan Balongsari Tama, Gadel, Tandes, Surabaya, pada 12 Mei 2026.

Namun, berdasarkan uraian dakwaan dan keterangan saksi, dokumen serta proses tersebut disebut tidak pernah diterbitkan instansi terkait. Kepala BKD Jatim juga disebut menerangkan bahwa pendaftaran PPPK dilakukan melalui jalur resmi SSCASN.

Selain Shadam dan Maulana, dakwaan menyebut Nada Thalia menyerahkan Rp.65 juta, Yulia Putri Anggraeni Rp.50 juta, serta Widya Sudarwati hingga Rp.50 juta.

Jika dirinci berdasarkan pembayaran yang disebut dalam dakwaan, total uang yang diserahkan para korban mencapai sekitar Rp.235 juta.

Dalam perkara ini, Habibul didakwa bersama Yuni Freodelina Beru Ginting Suka. Yuni disebut berstatus PNS pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto.

Menurut dakwaan, Yuni berkomunikasi dengan Habibul dan memberikan sejumlah dokumen yang kemudian diteruskan kepada para calon. Yuni juga disebut meminta Habibul mencari peserta yang ingin menjadi PPPK dengan imbalan uang atau komisi.

Rangkaian perkara tersebut, menurut dakwaan, meliputi penawaran masuk PPPK, permintaan uang, pengumpulan dokumen persyaratan, pengiriman surat yang disebut berasal dari instansi pemerintah hingga pemberian kesan bahwa para calon telah diterima sebagai PPPK.

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan Senin (5/10/2026) dengan agenda tuntutan JPU. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru