Kosmetik Injeksi Ilegal Dijual Online, Jefry Didakwa Langgar UU Kesehatan, BBPOM Ungkap Produk Mengandung Hidrokuinon 

Reporter : Redaksi
Terdakwa Jefri saat menjalani sidang perkara peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar, agenda menghadirkan Ahli BBPOM, di Ruang Kartika PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara dugaan peredaran kosmetik dan sediaan farmasi tanpa izin edar yang menjerat Jefry memasuki agenda keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9).

Sidang di Ruang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Keterangan ahli Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya BBPOM dibacakan JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya karena ahli berhalangan hadir.

Dalam keterangannya, ahli menyebut hasil pemeriksaan barang bukti menemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, termasuk produk yang mengandung hidrokuinon, bahan yang dilarang dalam kosmetika.

Sejumlah produk juga tidak memiliki nomor notifikasi. Sebagian lainnya tercatat pernah bernotifikasi, tetapi masa berlakunya telah berakhir atau notifikasinya dibatalkan.

Menariknya, beberapa produk masih memiliki nomor notifikasi yang berlaku. Namun, menurut ahli, barang tersebut diperoleh melalui pembelian daring dan jalur distribusi tidak resmi. Produsen atau importir resmi yang tercantum pada kemasan disebut tidak mengakui distribusi melalui jalur tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri terkait penjualan kosmetik impor melalui marketplace. Pada 2 Oktober 2025, penyidik menggeledah rumah Jefry yang juga digunakan sebagai tempat usaha dan gudang di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya.

Dari lokasi itu, polisi menyita ribuan produk dari sekitar 70 jenis/merek, antara lain Glutax, Dermaheal HSR Hyaluronic, Botulax, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Jalupro Super Hydro, Profhilo, Revolax, Elasty, Lipo Lab, Luthione, Cindella, Neobella, Inotox dan Kiara Reju.

Produk tersebut disebut dipasarkan melalui Shopee, TikTok Shop dan Lazada, antara lain menggunakan akun Shakirasby158, Go Asthetic dan Beauty Korea 158.

Barang bukti yang disita antara lain Lipo Bening 1.400 pcs, Lipo Lab Ampoul Therapy 1.180 pcs, Lipo Coklat 1.060 pcs, Huons Ascorbic Acid 800 pcs, Vit C Inj DHNP 750 pcs, Cindella Pink 600 pcs serta berbagai produk lainnya.

JPU mendakwa Jefry mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan maupun mutu.

Jefry didakwa melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, terdapat catatan penting dalam perkara ini. Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri terhadap 70 jenis sampel tidak mendeteksi bahan kimia berbahaya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 7857/KKF/2025 tertanggal 9 Februari 2026.

Setelah keterangan ahli dibacakan, majelis menyatakan pemeriksaan saksi dan ahli selesai. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru