Sales PT AJP Gelapkan Uang Tagihan Rp319,5 Juta, Ronaldy Leo Diadili di PN Surabaya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Ronaldy Leo Kelvianto saat menjalani sidang agenda dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sales PT Ateka Jaya Primantara, Ronaldy Leo Kelvianto, didakwa menggelapkan uang tagihan dari 22 toko senilai Rp319.562.566. Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru disebut masuk ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Parlindungan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ronaldy berlangsung sejak 19 Maret hingga 23 September 2024. Sebagai sales, Ronaldy memiliki tugas mencari pesanan, menerima order, sekaligus menagih pembayaran pelanggan.

Namun, pembayaran dari sejumlah pelanggan disebut tidak disetorkan ke rekening resmi PT Ateka Jaya Primantara. Ronaldy diduga meminta pelanggan membayar secara tunai kepadanya atau mentransfer uang ke rekening yang ditentukannya.

Kasus tersebut terbongkar setelah Direktur PT Ateka Jaya Primantara, Tan Hendy Utomo, menemukan adanya nota tagihan yang belum tercatat pembayarannya. Pada 21 November 2024, bagian finance kemudian menelusuri pembayaran Toko KC TK, Jalan Raya Margomulyo Nomor 10B, Surabaya.

Hasil penelusuran menunjukkan toko tersebut telah membayar Rp68 juta pada 15 Agustus 2024. Namun, uang itu tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ditransfer ke rekening BCA 0374138754 atas nama Kristianto Handoyo.

“Terdakwa Ronaldy mengarahkan pelanggan untuk melakukan transfer ke rekening tersebut,” ujar JPU Kejari Tanjung Perak itu.

Saat dikonfirmasi perusahaan, Ronaldy disebut mengakui terdapat 22 toko yang telah membayar tagihan melalui dirinya. Namun, seluruh pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada PT Ateka Jaya Primantara.

JPU menegaskan, prosedur perusahaan mewajibkan sales menyetorkan uang tunai yang diterima ke rekening perusahaan. Pelanggan juga dapat melakukan pembayaran langsung melalui rekening resmi yang tercantum dalam nota tagihan.

Dalam dakwaan, uang tersebut justru disebut digunakan Ronaldy untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah pembayaran yang dirinci jaksa antara lain Toko Panglima Besar Purwokerto Rp.42,13 juta, Grosir 99 Balikpapan Rp.37,29 juta, dan Toko KC Surabaya Rp.68 juta. Pembayaran lainnya berasal dari toko di Samarinda, Balikpapan, Bandung, Tarakan, Magelang, Palu, Purwokerto, dan Surabaya.

Ronaldy sendiri tercatat sebagai karyawan tetap PT Ateka Jaya Primantara berdasarkan SK Nomor 25/HRD/AJP/X/2021 tertanggal 1 November 2021, dengan gaji Rp.3 juta per bulan.

Akibat pembayaran 22 toko yang tidak disetorkan tersebut, PT Ateka Jaya Primantara disebut mengalami kerugian Rp.319.562.566.

Atas perbuatannya, Ronaldy didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru