URABAYA - SUARA PUBLIK. Apes Dialami Tom Herlambang Kartika
39 tahun warga Jln. Wiyung Gang 6, no. 70 Kec. Wiyung. Tom yang diketahui
kontrak di Perum Graha Menganti Blok B Kec. Wiyung Surabaya, belum sempat kabur
bawa hasil curian, dimassa duluan oleh warga.
Pria yang bekerja sehari-hari sebagai sopir (freeland) itu hendak
melakukan pencurian sebuah Hp disebuah rumah kos Jln. Pagesangan II Gang Tenes
No. 55 Kec. Jambangan Surabaya. Caranya masuk ke dalam kos dengan membuka pagar
kos yang terkunci slot (tidak digembok). Dengan santai Tom lalu naik ke lantai
2 kos namun pada saat hendak mencuri HP dipergoki oleh penghuni
kos.
Meskipun tersangka belum sempat mengambil barang yang berada didalam kos
kos an. Karena aksinya diketahui oleh penghuni kos yang sejak awal tersangka
masuk yang gerak-geriknya sudah mencurigakan. Sehingga sesaat setelah tersangka
berhasil masuk kedalam, langsung diteriaki maling wargapun menghajarnya.
“Perbuatan tersangka diketahui warga sejak awal, karena kedatangannya
diperkampungan mencurigakan gerak-geriknya. Sehingga tersangka selama berada
dipemukiman selalu diawasi dan dipantau warga sampai akhirnya tersangka hendak
melakukan pencurian dan tertangkap” ungkap Kapolsek Jambangan Kompol Gatot
Hariyanto ,senin ( 10 /10).
Gatot juga menerangkan modusnya, tersangka terlebih dahulu berputar-putar
mencari sasaran sendirian berjalan kaki "tersangka ini bekerja sendiri
dengan cara berputar-putar di sebuah pemukiman dan kos kos an dengan mencari
sasaran obyek pencurianya, setelah ada kesempat tersangka langsung
mengeksekusinya sendiri," ungkapnya.
Gatot melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini bukanlah
yang pertama kalinya. " tersangka ini sudah pernah dihukum sebanyak dua
kali .
Mesikpun sudah pernah masuk penjara, tidak membuat jera tersangka ini. "
tersangka pernah dihukum di Polsek Gayungan dan Polsek Tenggilis Mejoyo
karena kasus yang sama." kata Gatot Hariyanto.
Sementara, menurut keterangan tersangka, dirinya terpaksa melakukan aksi
pencurian ini dengan alasan karena terlilit hutang, sehingga tersangka
nekat mencuri. " untuk bayar hutang," ungkap Gatot singkat.
Kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Polsek Rungkut. Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 jo 53 KUHP tindak pidana
percobaan pencurian .(TOM)
Editor : Pak RW