Baru Masuk Kamar Hendak Mencuri Keburu Tertangkap Warga, Tom Dihajar Massa.

suara-publik.com

URABAYA - SUARA PUBLIK. Apes Dialami Tom Herlambang Kartika 39 tahun warga Jln. Wiyung Gang 6, no. 70 Kec. Wiyung. Tom yang diketahui kontrak di Perum Graha Menganti Blok B Kec. Wiyung Surabaya, belum sempat kabur bawa hasil curian, dimassa duluan oleh warga.

Pria yang bekerja sehari-hari sebagai sopir (freeland)  itu hendak melakukan pencurian sebuah Hp disebuah rumah kos Jln. Pagesangan II Gang Tenes No. 55 Kec. Jambangan Surabaya. Caranya masuk ke dalam kos dengan membuka pagar kos yang terkunci slot (tidak digembok). Dengan santai Tom lalu naik ke lantai 2 kos namun pada saat hendak mencuri  HP  dipergoki oleh penghuni kos.

Meskipun tersangka belum sempat mengambil barang  yang berada didalam kos kos an. Karena aksinya diketahui oleh penghuni kos yang sejak awal tersangka masuk yang gerak-geriknya sudah mencurigakan. Sehingga sesaat setelah tersangka berhasil masuk kedalam, langsung diteriaki maling wargapun menghajarnya.

“Perbuatan tersangka diketahui warga sejak awal, karena kedatangannya diperkampungan mencurigakan gerak-geriknya. Sehingga tersangka selama berada dipemukiman selalu diawasi dan dipantau warga sampai akhirnya tersangka hendak melakukan pencurian dan tertangkap” ungkap Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto ,senin ( 10 /10).

Gatot juga menerangkan modusnya, tersangka terlebih dahulu berputar-putar mencari sasaran sendirian berjalan kaki "tersangka ini bekerja sendiri dengan cara berputar-putar di sebuah pemukiman dan kos kos an dengan mencari sasaran obyek pencurianya, setelah ada kesempat tersangka langsung mengeksekusinya sendiri," ungkapnya.

Gatot melanjutkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini bukanlah yang pertama kalinya. " tersangka ini sudah pernah dihukum sebanyak dua kali .

Mesikpun sudah pernah masuk penjara, tidak membuat jera tersangka ini. " tersangka  pernah dihukum di Polsek Gayungan dan Polsek Tenggilis Mejoyo  karena kasus yang sama." kata Gatot Hariyanto.

Sementara, menurut keterangan tersangka, dirinya terpaksa melakukan aksi pencurian ini  dengan alasan karena terlilit hutang, sehingga tersangka nekat mencuri. " untuk bayar hutang," ungkap Gatot singkat.

Kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Polsek Rungkut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 jo 53 KUHP tindak pidana percobaan pencurian .(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru