SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak sia-sia pengintaian pada
peredaran narkoba yang dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo
Surabaya Selama ini. Karena pada hari kamis (06/10) behasil mengamankan seorang
pelaku yang diduga sebagai penguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu di Kawasan
Jalan Bulak Banteng Surabaya.
Pelaku bernama Suryanto 48 tahun warga Bulak Banteng Baru Gg. Mawar no. 3
Surabaya,
diciduk Polisi lantaran menjadi pengguna dan pengedar narkotika golongan 1
jenis sabu. Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat terkait
peredaran Narkoba di kawasan tersebut. Petugas yang menerima informasi
tersebut, langsung melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti dan saksi
terkait peredaran Narkoba di sekitar Kawasan Bulak Banteng Baru Gg Mawar
Surabaya.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus
plastik yang berisi paket hemat Sabu yang di kemas dengan klip plastik kecil
putih seberat 0,3 gram disimpan pelaku di dalam kamar yang siap edar.
Awal mula pelaku tidak ingin digelandang Polisi, namun setelah ditemukan
sejumlah barang bukti sabu di dalam kamar tersangka ini tidak bisa mengelak
lagi, jelas Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Iptu Puguh ,rabu (12/10).
Iptu Puguh juga menambahkan, pelaku ini merupakan salah satu target operasi
pemberantasan sindikat Narkoba di wilayah hukum Polsek Tenggilis. Kini Pelaku
dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. Untuk
proses penyidikan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan barang haram
tersebut".imbuhnya"
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pemuda berparas lugu ini harus
merasakan dinginnya Hotel prodeo mapolsek Tenggilis. Tersangka akan sangkakan
dengan pasal 112 ayat (1) , 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 12 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW