Suryanto Pengedar Sabu Bulak Banteng di Tangkap Reskrim Tenggilis Mejoyo.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tidak sia-sia pengintaian pada peredaran narkoba yang dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya Selama ini. Karena pada hari kamis (06/10) behasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai penguna dan pengedar Narkoba jenis Sabu di Kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.

Pelaku bernama Suryanto 48 tahun warga Bulak Banteng Baru Gg. Mawar no. 3 Surabaya, diciduk Polisi lantaran menjadi pengguna dan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat  terkait peredaran Narkoba di kawasan tersebut. Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti dan saksi terkait peredaran Narkoba di sekitar Kawasan Bulak Banteng Baru Gg Mawar Surabaya.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik yang berisi paket hemat Sabu yang di kemas dengan klip plastik kecil putih seberat 0,3 gram disimpan pelaku di dalam kamar yang siap edar.

Awal mula pelaku tidak ingin digelandang Polisi, namun setelah ditemukan sejumlah barang bukti sabu di dalam kamar tersangka ini tidak bisa mengelak lagi, jelas Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Iptu Puguh ,rabu (12/10).

Iptu Puguh juga menambahkan, pelaku ini merupakan salah satu target operasi pemberantasan sindikat Narkoba di wilayah hukum Polsek Tenggilis. Kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya. Untuk proses penyidikan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut".imbuhnya"

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pemuda berparas lugu ini harus merasakan dinginnya Hotel prodeo mapolsek Tenggilis. Tersangka akan sangkakan dengan pasal 112  ayat (1) , 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 12 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru