SURABAYA -SUARA PUBLIK. Saiful (29), warga Jl.
Kedinding Lor Palem Surabaya dibekuk Unit Crime Hunter Polsek Genteng setelah
dilaporkan oleh Suhartono (19), pelajar asal Jl. Setro Baru Utara
Surabaya lantaran mengambil paksa sebuah handphone(HP) miliknya.
Pelaku merampas HP tersebut saat korban berada di depan Balai Kota Surabaya
Jalan Sedap Malam pada, Kamis (13/10/16).
Kapolsek Genteng, Kompol Danny Yulianto mengatakan, kejadian bermula ketika
korban Suhartono keluar rumah bersama adiknya bernama bagus ke Kawasan Balai
Kota Surabaya Jalan Sedap Malam Surabaya.
“Sewaktu korban berhenti di depan Balai Kota Surabaya, korban dihampiri oleh
tersangka Saiful dan meminta untuk menunjukkan adik tersangka yang telah dibawa
lari orang,” jelas Kompol Danny.
Danny menambahkan, Korban yang tidak mengerti apa yang dimaksud oleh tersangka,
diminta untuk turun dari Sepeda Motor dan merampas dua handphone miliknya yang sedang
dibawa oleh adiknya bernama Bagus.
“Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, tersangka meninggalkan korban
begitu saja. Karena merasa dirugikan atas perlakuan tersangka. Akhirnya kakak
beradik ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng Surabaya,” tutup Danny,
jum'at (14/10/2016).
Setelah mendapatkan laporan tersebut dan mengenali ciri-cirinya, akhirnya
pelaku dapat dibekuk oleh Unit Crime Hunter Polsek Genteng Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti hasil
kejahatannya diamankan di Mapolsek Genteng dan akan dijerat dengan Pasal 363
KUHP dan atau 378 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau
penipuan.(TOM)
Editor : Pak RW