SURABAYA - SUARA PUBLIK. Adityo Hermanto (28) warga Jalan
Kedung Tarukan Wetan 5 ini harus berurusan dengan pihak Polsek Pabean Cantikan.
Pasalnya, pria yang sudah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ini, tak
kapok mengulangi aksinya kembali untuk mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis
sabu - sabu.
Adityo setiap hari berprofesi sebagai drummer di sebauh band. Biasanya pelaku
mengkonsumsi barang haram tersebut, ketika saat manggung di kafe dan resto di
kawasan Jalan Mayjend Sungkono.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Tritiko Gesang Hariyanto menjelaskan,
ia mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada penyalah gunaan narkotika di
wilayahnya.
"Saat kami melakukan penggerebekan dirumah tersangka, petugas Unit Reskrim
Polsek Pabean Cantikan dapat mengamankan barang bukti sabu seberat 0,35 gram,"
ujarnya di Mapolsek Pabean Cantikan, Sabtu (15/10/2016).
Tritiko mengatakan, biasanya Adityo mengkonsumsi barang haram tersebut bersama
sepupunya yang bernama Satrio Sumbodo (26) warga Jalan Kedung Tarukan II
Surabaya.
"Biasanya keduanya, membeli barang haram tersebut dengan cara
patungan," imbuhnya.
Tritiko menambahkan, pelaku juga sempat terjaring razia operasi gabungan
yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, yang saat itu
diadakan di kafe dan resto di kawasan Jalan Mayjend Sungkono.
"Berkisar Juli 2016 masa rehabilitasi pelaku sudah selesai. Bukannya
mencoba menjauhi narkoba, tersangka ini malah kembali untuk mengonsumsi barang
haram tersebut," katanya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, aksinya ini dilakukannya untuk menambah
stamina.
"Biasanya saya patungan dengan sepupu untuk beli sabu di Jalan Kunti
dengan harga Rp 150 ribu untuk digunakan satu minggu," aku Adityo kepada Polisi.(TOM)
Editor : Pak RW