Adityo Hermanto (28) Tertangkap Lagi Setelah Direhabilitasi 3 Bulan Oleh BNN

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Adityo Hermanto (28) warga Jalan Kedung Tarukan Wetan 5 ini harus berurusan dengan pihak Polsek Pabean Cantikan. Pasalnya, pria yang sudah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan ini, tak kapok mengulangi aksinya kembali untuk mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu - sabu.

Adityo setiap hari berprofesi sebagai drummer di sebauh band. Biasanya pelaku mengkonsumsi barang haram tersebut, ketika saat manggung di kafe dan resto di kawasan Jalan Mayjend Sungkono.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Tritiko Gesang Hariyanto menjelaskan, ia mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada penyalah gunaan narkotika di wilayahnya.

"Saat kami melakukan penggerebekan dirumah tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan dapat mengamankan barang bukti sabu seberat 0,35 gram," ujarnya di Mapolsek Pabean Cantikan, Sabtu (15/10/2016).

Tritiko mengatakan, biasanya Adityo mengkonsumsi barang haram tersebut bersama sepupunya yang bernama Satrio Sumbodo (26) warga Jalan Kedung Tarukan II Surabaya.

"Biasanya keduanya, membeli barang haram tersebut dengan cara patungan," imbuhnya.

Tritiko menambahkan, pelaku juga sempat  terjaring razia operasi gabungan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, yang saat itu diadakan di kafe dan resto  di kawasan Jalan Mayjend Sungkono.

"Berkisar Juli 2016 masa rehabilitasi pelaku sudah selesai. Bukannya mencoba menjauhi narkoba, tersangka ini malah kembali untuk mengonsumsi barang haram tersebut," katanya.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, aksinya ini dilakukannya untuk menambah stamina.

"Biasanya saya patungan dengan sepupu untuk beli sabu di Jalan Kunti dengan harga Rp 150 ribu untuk digunakan satu minggu," aku Adityo kepada Polisi.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru