SURABAYA - SUARA PUBLiK. Kendati eks lokalisasi Dolly resmi
ditutup Walikota Surabaya pada tahun 2014 lalu, praktek prostitusi kembali marak
se akan tiada hentinya, Bisnis haram ini sudah tak asing terdengar oleh hal
layak semua orang. Tak ayal banyak kaum hawa yang masih berusia muda-mudi
terjebak dalam dunia malam tersebut.
Terbukti, Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya,
minggu 16 oktober 2016 dini hari kemarin kembali berhasil membongkar Pitrad
yang berkedok pijet plus plus(pijat yang disertai dengan melakukan hubungan
badan dan oral sex layaknya suami istri). Salah satu tempat yang berkedok di
sebuah rumah di jln Petemon Barat Surabaya.
"Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno
mengungkapkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek
prostitusi terselubung yang berkedok sebuah rumah yang diberi nama pitrad
"IBU MELATI". Yang mana rumah tersebut beralamat di jln Petemon Barat
yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Sutilah 53 tahun warga
Petemon Barat Surabaya.
Masih lanjut Bayu Indra, dalam operasional jasa pitrad, tersangka memiliki
empat orang terapis atau pemijat untuk melayani para tamu atau pelanggan yang
ingin dipijat. Namun dalam prakteknya, Pitrad tersebut tidak hanya menyediakan
jasa pijat pada umumnya. Melainkan memberikan layanan plus plus(bisa
berhubungan badan dan oral sek).
Untuk tarif pijat biasa sebesar Rp. 100.000, hasilnya dibagi masing msing
Rp.50.000 antara pemilik dan terapis (pemijat). Sementara untuk layanan plus
plusnya tergantung negosiasi antara pelanggan dengan terapis pitrad ibu melati
tersebut. Untuk tarifnya berkisar antara Rp.150.000 sampai
Rp.200.000."Terangnya.
Bayu Indra Wiguno juga menambahkan, terbongkarnya bisnis praktek esek-esek
terselubung ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau di
sebuah rumah di jalan Petemon Barat tersebut, dijadikan prostitusi
terselubung. Berawal dari informasi tersebut, Unit PPA polrestabes melakukan
penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA Polrestabes
berhasil menangkap basah dua orang yang diduga Pekerja seks komersial (psk)
atau terapis di dalam kamar tersebut sedang melayani lelaki hidung
belang."Pungkas Bayu, senin (17/10).
Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan
sedikitnya empat orang yakni Sutilah yang diketahui sebagai pemilik rumah
pitrad sedangkan tiga terapisnya yakni, Suhartin 37 tahun , Hartatik 53 tahun ,
Nofi 27 tahun semuanya asal Surabaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel
Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana, mempermudah
untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari
pelacuran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)
Editor : Pak RW