Miliki Ekstasi 64 Butir, Pasangan Agus Prasetyo dan Susan Disidangkan

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara kepemilikan pil ekstasi sebanyak 64 butir, yang di sembunyikan disaku celana sebelah kiri oleh terdakwa Agus Prasetyo dan Susan.

Terdakwa ditangkap petugas di jalan raya Dukuh Kupang Surabaya, didalam persidangan Agus terkesan berbelit - belit saat ditanya Hakim Dwi selaku ketua Majelis Hakim. Sidang yang digelar diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (19/10/2016).

Lain halnya dengan Terdakwa Susan, saat ditanya Hakim sudah berapa lama kamu mengkonsumsi inek ini, ia menjawab sudah enam bulan pak hakim.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, yang saat itu mewakili Jaksa Suseno dari Kejari Surabaya. Bertanya kepada terdakwa barang haram ini kamu pakai sendiri apa kamu jual, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa Susan, saya pakai sendiri Bu Jaksa, jawabnya.

Masak dipakai sendiri kok sampai begitu banyak, menurut Jaksa bahwa kedua terdakwa tersebut telah dianggap bersalah melanggar Undang - Undang Narkotika dan sama sekali tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika, cetusnya.

Kemudian Hakim menghentikan sidang, dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, Lalu Hakim mengetukan palunya pertanda berakhirnya sidang hari ini...(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru