Hati-Hati Berkenalan Via Medsos, Retna Diajak Cek In di Hotel Dahlia Lalu Motornya Dibawa Kabur.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Karera Retna Vinora (22) warga Kedung Rejo Rt 13 Rw 04 Balerejo Madiun. Kost dijalan Darmo Indah ini harus meratapi nasibnya. Sebab perkenalan dengan teman di Medsost facebook, membuatnya kehilangan sepeda motor.

Kejadian tersebut bermula saat korban dan tersangka Denny Subarja (23) warga Jl. Gemol kali wiyung Surabaya ini, janjian untuk bertemu pada 6 Oktober 2016. Kemudian saat bertemu inilah tersangka Denny mengenalkan korban kepada tersangka lain Yoga Rachma (25) warga jalan Mojo II/ 22 Sby.

Selanjutnya, kedua tersangka dan korban pergi ke taman bungkul untuk nongkrong, sampai pukul 01.00 WIB. Korban diajak untuk menginap di sebuah hotel Dahlia di jalan Dinoyo oleh kedua tersangka.

Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjianto mengatakan setelah korban dan tersangka Denny masuk ke kamar hotel, sepeda motor korban dibawa pergi oleh tersangka Yoga.

"Nah setelah tersangka Yoga ini pergi dengan motor korban, kemudian tersangka Denny pamit kepada korban untuk menukarkan motor miliknya dengan motor korban yang dibawa Yoga," ujar mantan Kapolsek Sukolilo, rabu (19/10).

Merasa curiga dan menunggu lama kedua tersangka tidak juga kembali ke hotel, akhirnya korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari dengan didampingi pihak keamanan hotel.

"Setelah mendapat informasi tersebut akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menggali informasi keberadaan kedua tersangka ini. Lalu kami menemukan kedua tersangka tengah berada di Jombang beserta motor korban yang dibawa kabur," imbuhnya.

Sepeda motor korban dibawa kabur ke Jombang sejak tanggal 7 Oktober 2016, dan berhasil diamankan pada Senin (17/10/2016).

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku hendak menjual motor itu untuk keperluan bersenang-senang.

Kini kedua tersangka meringkuk ditahanan Polsek Tegalsari beserta barang bukti berupa satu unit motor milik korban yakni Yamaha Vixion merah dengan nopol AE 2940 FG . Kepada keduanya, petugas menjeratnya dengan pasal berlapis, masing-masing 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan serta 372 KUHP tentang Pencurian kendaraan bermotor.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru