Satreskoba KP3 Libas 3 Pria Saat Pesta Sabu Dalam Kamar Kos.

suara-publik.com

 

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak(kp3)Surabaya kembali meringkus tiga orang budak narkoba golongan 1 jenis sabu. Pada kamis 06 oktober 2016 sekitar pukul 01.00 wib di dalam kamar kos jln Tambak Wedi Tengah Gg. 8 no.3  Surabaya.

Tiga orang budak narkoba tersebut salah satunya merupakan sebagai pengedar. yakni, Hidayahtul Firdaud 20 tahun asal jln Kedinding Lor Gg. Mawar no.58-A Surabaya. Sedangkan kedua tersangka pengguna tersebut yakni, Surya Hermawan 28 tahun asal jln Tambak Anakan no.42 Kel.Tambak Rejo, Kec.Simokerto Surabaya dan Mahfud 29 tahun asal jln Tambak Wedi Baru Gg. 14, Kel. Tambak Wedi Surabaya. Tersangka diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam kamar kos di jln Tambak Wedi Tengah dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,39 gram .

Tersangka tidak berkekutik saat Anggota Satreskoba melakukan penangkapan, sebab ketiga tersangka pada saat ditangkap kedapatan sedang berpesta narkoba di dalam kamar tersebut. Dari pengakuan tersangka Mahfud yang sehari hari sebagai kuli bangunan di daerah Margomulyo, dirinya baru dua kali memakai sabu dan hanya untuk menambah stamina saja supaya badan menjadi fit, kata tersangka Mahfud dengan wajah tertutup tangan.

Lain halnya dengan Surya Hermawan,  yang sehari hari menjadi kuli bangunan ini mengatakan, saya memakai narkoba jenis sabu ini supaya percaya diri dan kuat" terang kedua tersangka dan keduanya juga mengakui kalau barang haram narkoba tersebut dibeli dari tersangka Hidayahtul Firdaud  dengan harga perpoket 150 ribu.

Kabid Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP. Sugiarti menjelaskan, penangkapan ketiga budak narkoba ini atas laporan warga. Dimana ada sebuah rumah kos di jln Tambak Wedi Tengah Gg. 8 no.3 sering dijadikan pesta narkoba. Berbekal informasi itu, langsung ditindak lanjuti dan berhasil mendapati tersangka  didalam rumah kos. Ddari penggerebekan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,39 gram beserta seperangkat alat hisap (bong)"Terang Sugiarti,kamis (20/10).

Sugiarti Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menambahkan, dari hasil introgasi tersangka Hidayahtul, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berada di daerah Madura dan tersangka Hidayahtul hanya disuruh menjual dan perpoket mendapat komisi 50 rupiah."Pungkasnya.

Dari hasil penangkapan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,39 gram  dari tangan tersangka beserta seperangkat alat hisap dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo  Pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru