SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Satreskoba Polres Pelabuhan
Tanjung Perak(kp3)Surabaya kembali meringkus tiga orang budak narkoba golongan
1 jenis sabu. Pada kamis 06 oktober 2016 sekitar pukul 01.00 wib di dalam kamar
kos jln Tambak Wedi Tengah Gg. 8 no.3 Surabaya.
Tiga orang budak narkoba tersebut salah satunya merupakan sebagai pengedar.
yakni, Hidayahtul Firdaud 20 tahun asal jln Kedinding Lor Gg. Mawar no.58-A
Surabaya. Sedangkan kedua tersangka pengguna tersebut yakni, Surya Hermawan 28
tahun asal jln Tambak Anakan no.42 Kel.Tambak Rejo, Kec.Simokerto Surabaya dan
Mahfud 29 tahun asal jln Tambak Wedi Baru Gg. 14, Kel. Tambak Wedi Surabaya. Tersangka
diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam kamar kos
di jln Tambak Wedi Tengah dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,39
gram .
Tersangka tidak berkekutik saat Anggota Satreskoba melakukan penangkapan, sebab
ketiga tersangka pada saat ditangkap kedapatan sedang berpesta narkoba di dalam
kamar tersebut. Dari pengakuan tersangka Mahfud yang sehari hari sebagai kuli
bangunan di daerah Margomulyo, dirinya baru dua kali memakai sabu dan hanya
untuk menambah stamina saja supaya badan menjadi fit, kata tersangka Mahfud
dengan wajah tertutup tangan.
Lain halnya dengan Surya Hermawan, yang sehari hari menjadi kuli bangunan
ini mengatakan, saya memakai narkoba jenis sabu ini supaya percaya diri dan
kuat" terang kedua tersangka dan keduanya juga mengakui kalau barang haram
narkoba tersebut dibeli dari tersangka Hidayahtul Firdaud dengan harga
perpoket 150 ribu.
Kabid Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP. Sugiarti menjelaskan, penangkapan
ketiga budak narkoba ini atas laporan warga. Dimana ada sebuah rumah kos di jln
Tambak Wedi Tengah Gg. 8 no.3 sering dijadikan pesta narkoba. Berbekal
informasi itu, langsung ditindak lanjuti dan berhasil mendapati tersangka
didalam rumah kos. Ddari penggerebekan ini Anggota Satreskoba berhasil
mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,39 gram beserta
seperangkat alat hisap (bong)"Terang Sugiarti,kamis (20/10).
Sugiarti Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menambahkan, dari
hasil introgasi tersangka Hidayahtul, barang haram tersebut didapat dari
temannya yang berada di daerah Madura dan tersangka Hidayahtul hanya disuruh
menjual dan perpoket mendapat komisi 50 rupiah."Pungkasnya.
Dari hasil penangkapan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti
berupa sabu seberat 2,39 gram dari tangan tersangka beserta seperangkat
alat hisap dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112
ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat
(1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM
Editor : Pak RW