Setelah Jaringan Lapas Madiun Kini Jaringan Narkoba Lapas Porong Disapu Reskoba.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ai Acun (32) warga Simokerto Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai montir sebuah bengkel ini terpaksa harus berurusan dengan Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya, Acun kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Wakasat Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo menuturkan jika, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh Acun.

"Dari informasi tersebut, kami melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu, hingga akhirnya mendapati tersangka tengah melakukan transaksi di depan RS Marinir Gunungsari Surabaya," ujar Anton, Kamis (20/10/2016).

Masih kata Anton, dalam modusnya, Acun merupakan pengedar dan anak buah dari seorang bandar bernama Alex yang berada di dalam lapas Porong. Alex yang saat itu berkomunikasi dengan Acun melalui ponsel, meminta tersangka Acun untuk mengambil barang yang telah di ranjau di sekitar jalan Gunungsari depan RS Marinir.

"ketika tersangka ini tengah mengambil barang pada Senin, (17/10/2016) lalu, disitulah kami melakukan penyergapan," pungkas pria dengan melati dipundaknya.

Selain mengamankan Tersangka Acun, petugas juga membawa serta barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal sabu seberat 14,03 gram, tiga belas butir pil extacy biru berlogo R, dua pil extacy jenis minion , pipet kaca, timbangan electrik dan satu pack plastik kosong.

Acun kini harus mendekam dibalik sel tahanan Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatanya dirinya dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru