SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat diintai beberapa
hari, salah seorang pengguna narkoba bernama Arifandi (23) warga Greges Timur
Surabaya diamankan unit reskrim Polsek Asemrowo. Tersangka ini kedapatan
membawa narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram di sakunya.
Arifandi memang nahas, belum sempat memakai barang yang baru dibelinya dari
seorang bandar, dirinya keburu ditangkap oleh petugas pada Rabu (12/10/2016)
sekitar jam 21.00 WIB. Tersangka diamankan di sebuah Mes Balai RW II Jalan Asem
III Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, IPTU Indra T Herlambang menuturkan, penangkapan
terhadap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat, terkait penggunaan
narkoba jenis sabu di kampungnya.
"tersangka ini kami amankan, setelah sempat sebelumnya kami intai berdasar
informasi dari masyarakat, setelah merasa benar bahwa tersangka ini membawa
sabu. Maka kami langsung melakukan penggeledahan dan benar kami mendapati
barang tersebut," ujar Herlambang, Jum'at (21/10/2016).
kepada petugas, tersangka ini mengaku sudah beberapa kali mengambil barang dari
seorang bandar yang masih dalam penyelidikan.
"sudah dua kali ketemu, kalau pakai itu biasanya buat stamina biar
kuat," aku tersangka.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa serta satu bungkus plastik
kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gram, dan satu unit Samsung Champ.
Untuk saat ini tersangka masih berstatus sebagai pengguna, dan dijerat dengan
pasal 112 Ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW