SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peringatan bagi seorang ibu rumah tangga yang sudah
bercerai dan akan menikah lagi. Apalagi sebelumnya sudah mempunyai seorang anak
perempuan yang beranjak dewasa. Jangan sampai lengah dari pengawasan dan jangan
sampai anak perempuan anda menjadi korban ayah tiri yang biadab dan tidak
bertanggung jawab. Seperti yang terjadi di jln Jeruk IV no. 33-B
Surabaya, dimana seorang Anak tiri menjadi korban pencabulan dan persetubuhan
ayah tirinya selama 3 (tiga) tahun.
Ayah tiri bejat tersebut bernama Rohmat bin Mukari 38 tahun warga Jeruk IV Kec.Lakarsantri
Surabaya. Ayah tiri bejat ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih
berumur 12 tahun hingga 15 tahun. sebut NV (15) bukan nama sebenarnya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto mengatakan, tindakan yang di
lakukan tersangka Rohmat, ini sudah tega menyetubuhi anak tirinya di
dalam rumahnya sampai berulang ulang kali. Tersangka bersama korban dan ibu
kandung korban yang tinggal serumah di jln Jeruk IV , kec.Lakarsantri Surabaya.
Kompol Slamet Sugiarto juga menambahkan, perbuatan ayah bejat menyetubuhi
anak tirinya sampai berulang kali. bahkan, tersangka berdalih,
sang istri sudah tidak bisa memuaskan dan terlalu sibuk dengan pekerjaanya
sehingga nafsu birahinya tersalurkan kepada anak tirinya"jelas Kompol
Slamet , minggu (23/10).
Sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya, tersangka yang sehari harinya
bekerja kuli bangunan ini terlebih dahulu merayu korban akan diberi uang dan
membelikan HP.
Namun pada saat korban di tinggal ibu kandungnya bekerja, tersangka mendekati
korban NV (15). Selanjutnya tersangka membuka celana korban, karena korban
takut akhirnya tersangka yang tidak lain ayah tirinya ini akhirnya berhasil
menyetubuhi NV.
Perbuatan ayat tiri bejat ini, sampai terulang kali dan tersangka
melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika sang istri sedang bekerja.
Perbuatan ayah tiri bejat ini diketahui oleh ibu korban, lantaran
korban sehabis mandi langsung lari masuk kekamar dan berteriak. Akhirnya korban
bercerita panjang lebar kepada ibu kandungnya. kalau ayah tirinya telah
menyetubuhinya selama ini.
Atas laporan ibu kandung korban, tersangka akhirnya berhasil di ciduk . kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Lakarsantri surabaya untuk di proses lebih lanjut, Akibat perbuatanya Rohmat si ayah tiri yang bejat ini, diancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara"tutup Kompol Slamet.( TOM)
Editor : Pak RW