Ayah Bejat, Anak Tiri di Perkosa Hinga 3 Tahun.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peringatan bagi seorang ibu rumah tangga yang sudah bercerai dan akan menikah lagi. Apalagi sebelumnya sudah mempunyai seorang anak perempuan yang beranjak dewasa. Jangan sampai lengah dari pengawasan dan jangan sampai anak perempuan anda menjadi korban ayah tiri yang biadab dan tidak bertanggung jawab. Seperti yang terjadi  di jln Jeruk IV no. 33-B Surabaya, dimana seorang Anak tiri menjadi korban pencabulan dan persetubuhan ayah tirinya selama 3 (tiga) tahun.

Ayah tiri bejat tersebut bernama Rohmat bin Mukari 38 tahun warga Jeruk IV Kec.Lakarsantri Surabaya. Ayah tiri bejat ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 12 tahun hingga 15 tahun. sebut NV (15) bukan nama sebenarnya.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto mengatakan, tindakan yang di lakukan tersangka Rohmat, ini sudah  tega menyetubuhi anak tirinya di dalam rumahnya sampai berulang ulang kali. Tersangka bersama korban dan ibu kandung korban yang tinggal serumah di jln Jeruk IV , kec.Lakarsantri Surabaya.

Kompol Slamet Sugiarto juga menambahkan, perbuatan ayah bejat menyetubuhi anak tirinya sampai berulang kali.  bahkan, tersangka  berdalih, sang istri sudah tidak bisa memuaskan dan terlalu sibuk dengan pekerjaanya sehingga nafsu birahinya tersalurkan kepada anak tirinya"jelas Kompol Slamet , minggu (23/10).

Sebelum tersangka melakukan aksi bejatnya, tersangka yang sehari harinya bekerja kuli bangunan ini terlebih dahulu merayu korban akan diberi uang dan membelikan HP.

Namun pada saat korban di tinggal ibu kandungnya bekerja, tersangka mendekati korban NV (15). Selanjutnya tersangka membuka celana korban, karena korban takut akhirnya tersangka yang tidak lain ayah tirinya ini akhirnya berhasil menyetubuhi NV.

Perbuatan ayat tiri bejat ini, sampai terulang  kali dan tersangka melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari ketika sang istri sedang bekerja.

Perbuatan ayah tiri  bejat ini diketahui oleh ibu korban, lantaran korban sehabis mandi langsung lari masuk kekamar dan berteriak. Akhirnya korban bercerita panjang lebar kepada ibu kandungnya. kalau ayah tirinya telah menyetubuhinya selama ini.

Merasa geram, ibu kandung  korban  langsung melaporkan perbuatan ayah tiri yang bejatnya tersebut ke Polsek Lakarsantri Surabaya.  

Atas laporan ibu kandung korban, tersangka akhirnya berhasil di ciduk . kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Lakarsantri surabaya untuk di proses lebih lanjut, Akibat perbuatanya Rohmat si ayah tiri yang bejat ini, diancam tentang perlindungan anak dengan pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara"tutup Kompol Slamet.( TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru