SURABAYA - SUARA PUBLIK. Han Komari Winarto 35 tahun Warga
jln Petemon II / 40 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati
Narkoba jenis sabu yang dibelinya, Pria yang sehari harinya berprofesi sebagai
sopir ini diringkus Team Buser Polsek Lakarsantri Surabaya pada jum'at 21
Oktober 2016 saat hendak berpesta narkoba.
"Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto mengatakan, penangkapan
tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana ada seorang yang
hendak melakukan pesta Narkoba."Terang Slamet,selasa (25/10).
" Dari informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan lidik dan
pengintaian, ternyata benar di jln Kapasan Surabaya anggota
menemukan tersangka yang pada saat itu sedang melintas dan hendak berpesta
narkoba " Pungkas Slamet.
Masih Kompol Slamet Sugiarto, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota
melakukan penangkapan dan penggeledahan . "dari tangan tersangka kami
berhasil mengamankan barang bukti,1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya
berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan be rat 0,46 gram
,"Lanjutnya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali membeli narkoba
jenis sabu dan barang ini rencana akan diberikan kepada temannya yang
bernama Heri Bagong
"Baru kali ini saya membeli narkoba
jenis sabu, dan ini saya di suruh oleh teman saya mas "cetus
tersangka saat di Mapolsek.
tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang
bandar bernama Satenah yang tinggal di Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar
Pencarian Orang ).
Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 350 ribu perpoket.
Akibat perbuatannya tersangka terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolsek
Lakarsantri dan dijerat pasal 112 jo pasal 114 U U RI. No 35 tahun 2009
tentang narkotika. (TOM)
Editor : Pak RW