Han Komari Winarto 35, Ditangkap Usai Beli Sabu Seberat 0,46 Gram.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Han Komari Winarto 35 tahun Warga jln Petemon II / 40 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya, Pria yang sehari harinya berprofesi sebagai sopir  ini diringkus Team Buser Polsek Lakarsantri Surabaya pada jum'at 21 Oktober 2016 saat hendak berpesta narkoba.

"Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana ada seorang yang hendak melakukan pesta Narkoba."Terang Slamet,selasa (25/10).

" Dari informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan lidik dan pengintaian, ternyata benar di jln Kapasan Surabaya  anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang melintas dan hendak berpesta narkoba " Pungkas Slamet.

Masih Kompol Slamet Sugiarto, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan . "dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti,1 (satu) klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan be rat 0,46 gram ,"Lanjutnya.

Menurut pengakuan  tersangka, dirinya hanya satu kali membeli narkoba jenis sabu dan  barang ini rencana akan diberikan kepada temannya yang bernama Heri Bagong

 "Baru kali ini saya membeli narkoba jenis sabu, dan ini saya di suruh oleh teman saya mas  "cetus tersangka saat di Mapolsek.

tersangka  mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Satenah yang tinggal di Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 350 ribu perpoket.
Akibat perbuatannya tersangka terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolsek Lakarsantri dan dijerat pasal 112 jo pasal 114  U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru