Putat Jaya Dirazia, 2 Pemandu Lagu, 5 Krat Bir dan Miras Oplosan Diamankan Satpol PP.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah resmi ditutup pada 2014 lalu, eks Lokalisasi dan tempat hiburan di jalan jarak-dolly masih saja terlihat ramai. Bukan lantaran ramai aktifitas biasa, melainkan bisnis esek-esek dan usaha rumah hiburan yang masih saja beroperasi secara ilegal. Itu terbukti dari razia yang digelar Satpol PP kota Surabaya di satu titik yakni Jalan Putat Jaya Timur IV B no 19, Rabu (26/10/2016) yang mendapati dua perempuan pemandu lagu beserta sejumlah krat berisi minuman beralkohol.

Kasi Ops Pol PP Surabaya, Joko Wiyono menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya adalah atas laporan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh aktifitas karaoke dan porstitusi yang ilegal tersebut.

"sesuai perda, saat ini aktifitas bisnis hiburan dikawasan jarak-dolly sudah tidak diperbolehkan, maka jika ada hal semacam ini, kami berkewajiban untuk melakukan penindakan," ujar Joko, Rabu (26/10/2016).

Joko menambahkan, dalam kegiatan kali ini pihaknya berhasil mengamankan sekitar lima krat berisi minuman beralkohol diantaranya oplosan dan dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu.

"kami akan memberi sanksi sesuai dengan perda yang berlaku, saat ini kami lakukan penyitaan barang bukti berupa beberapa krat minuman dan dua perempuan yang diduga pemandu lagu. Keduanya kami amankan karena satu diantanya tidak membawa KTP dan satu lagi terindikasi sedang mabuk," pungkasnya.

Kegiatan ini rencananya akan dilakukan secara rutin, untuk menindak dan mengantisipasi aktifitas porstitusi di lingkungan tersebut.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru