Kantongi Sabu Seberat 0,71 Gram, Bachmid Terancam 4 Tahun Kurungan.

suara-publik.com

 

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Aksi penyalah gunaan narkotika kembali terulang di kawasan Surabaya. Kali ini giliran Mochamad Bachmid (40) warga Jalan Sukodono Surabaya. Tertangkap basah sedang membawa narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,71 gram, yang ditemukan ditemukan disaku celana sebelah kanan.

Dari pengakuan tersangka dirinya baru dua bulan menggunakan natkotika jenis sabu karena stres setelah di PHK dari pekerjaannya. "Saya sudah dua bulan mas pakai sabu," aku Bachmid kepada polisi.

Selain itu Bachmid mengaku, ia membeli barang haram tersebut kepada temannya yang berinisial MAS.

"Saya biasanya membeli sabu seharga Rp 150 ribu ke teman dan digunakan untuk seminggu. Biasanya saya membeli barang haram tersebut di Jalan Kunti Surabaya," ungkapnya.

Kapolsek Tambaksari, AKP David Triyo Prasojo mengatakan, ia awalnya mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa telah terjadi penyalah gunaan narkotika di wilayahnya.

"Berbekal dari informasi warga, kami langsung menerjunkan Unit Reskrim Polsek Tambaksari untuk melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan akhirnya kami berhasil mengamankannya beserta barang buktinya," ujarnya di Mapolsek Tambaksari, Minggu (30/10/2016).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram dari hasil penggerebekan rumah tersangka.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru