SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sopir sebuah truk dan kernetnya
terpaksa berurusan dengan unit Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya kedua
pemuda tersebut terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Kedua tersangka itu adalah Alvin (21) warga Tambak Asri Surabaya dan rekannya,
Rendyanto (22) warga Kalianak Barat Surabaya.
Menurut pengakuan tersangka Rendyanto dirinya sering menggunakan narkoba jenis
sabu dan membelinya dari tersangka Alvin. "saya beli dari Alvin, kadang
juga dipakai bareng," ujar Rendyanto
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, jika
keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.
"awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba
dan kemudian kami tindak lanjuti. Sehingga mendapat tersangka Alvin yang
mengedarkan sabu di rumahnya Tambak Asri. Ssedangkan selanjutnya kami
kembangkan dan mendapati tersangka Rendyanto dirumahnya Jalan Kalianak Barat
sebagai pembeli atau pasien dari Alvin ini," ujar Anton, Senin (31/10/2016).
Sementara itu dari pengakuannya, tersangka Alvin ini baru mengedarkan narkoba
selama enam bulan, dan mendapat barang dari tersangka K (DPO).
"Dari pengakuannya, tersangka Alvin ini mengedarkan narkoba baru enam
bulan, dan dia mengaku mendapat barang dari saudara K yang saat ini masih dalam
pengejaran," pungkasnya.
Dari tangan tersangka Alvin, polisi mengamankan sembilan poket sabu seberat 8
gram, tiga pipet kaca, dan timbangan elektrik. Sedangjan dari tersangka
Rendyanto, polisi mengamankan dua poket sabu seberat 0,43 gram dan sebuah pipet
yang masih ada sisa sabu, serta sebuah HP.(TOM)
Editor : Pak RW