SURABAYA - SUARA PUBLIK. Bukan mencari nafkah yang halal buat anak dan istri, Pria berkulit putih bernama Suwarto 50 tahun asal jln Gresik PPI no. 6 Surabaya ini malah mencuri baju-baju bermerk di sebuah Ramayana HI-TECH Mall jln Kusuma Bangsa.
Pria yang mempunyai anak satu ini, tak tanggung-tanggung telah menggasak 12 (dua belas) potong pakain dengan berbagai macam merk. Harga satu baju pun berkisaran 150 sampai 200 ribu. Namun, sebelum ia berhasil menjualnya, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkapnya pada hari Selasa (08/11/2016) sekitar jam 14.00 wib.
Kejadian
tersebut berawal dari tersangka ini sebelum mencuri, ia berpura-pura
sebagai pembeli di mall (tersebut, red). Kemudian tersangka seakan akan
sibuk memilih baju yang akan hendak di curinya, dari penyamarannya itu,
ia sudah berhasil mengambil baju-baju. Namun, pihak mall kemudian
curiga terhadapnya, karena ada beberapa baju yang sering hilang,
sehingga security mengejarnya dan melaporkan ke Mapolsek Tambaksari.
"Dari laporan itu, kemudian pihak kami menangkap tersangka di parkiran
mall, saat tersangka hendak kabur," ungkap Kapolsek Tambaksati, AKP
David Triyo Prasujo,rabu (16/11).
Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengaku baru dua kali ini
melakukan aksinya tersebut dan tersangka juga pernah ditahan di Polsek
Simokerto pada tahun 2015 lalu karena kasus yang sama. Dengan bekal tas
cangklong, ia telah berhasil mengelabui petugas dan pegawai-pegawai mall
(tersebut, red). "Saya terpaksa mencuri, karena saya butuh uang buat
beli makan anak saya sehari-hari, karena saya sudah tidak punya
pekerjaan tetap" ucap pria ini sambil tertunduk.
Setelah berhasil mencuri, tersangka Suwarto biasanya membawa baju-baju tersebut ke rumahnya terlebih dahulu. Setelah sampai dirumah, ia kemudian menjualnya kepasar dengan harga 30 ribu perpotongnya."Imbuh David.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Tambaksari Surabaya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 12 ( dua belas) potong pakaian anak merk Hipofant beserta tas cangklong warna hitam putih.Atas perbuatannya,tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana paling lama 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW