Pesta Sabu di Kamar Kos, 3 Pria Diamankan Petugas Polsek Wonokromo

suara-publik.com

SURABAYA SUARA-PUBLIK. Peredaran narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum.

 

Terbukti, sabtu (19 /11/2016) lalu, Unit Reskrim Polsek Benowo Surabaya, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu sabu.

 

Berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang peredaran dan pesta narkoba di kawasan jln DKA Tegal, Kel.Wonokromo Surabaya. Anggota unit reskrim bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, polisi mendapatkan tiga orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos jln DKA Tegal no.59.

 

Tanpa buang waktu, polisi yang menyamar sebagai masyarakat sekitar kemudian mengamati rumah kos tersebut. Kala itu, sabtu 19/11/ 2016 sekitar pukul 15.30, ketiganya tertangkap di rumah kos pada saat  pesta narkoba. Ketiga orang tersebut bernama, Kancil Pratowo, Sultan Abdurahman dan Munir ketiga tersangka warga jln DKA Tegal, Kel.Wonokromo Surabaya. 

 

Dari penangkapan ketiga tersangka budak narkoba ini,Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) poket palstik klip kecil yang masih terdapat sisa serbuk sabu dengan berat 0,011 gram beserta seperangkat alat hisap (bong).

 

Kasat Reskrim Polsek Benowo AKP Didik W menjelaskan, para tersangka budak narkoba yang  bekerja serabutan ini merupakan pemain lama dalam mengkonsumsi narkoba jenis sabu ." Ungkap.Didik, minggu (20/11).

 

Didik W. juga mengatakan, demi penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut ke tiga tersangka kini kita amankan di Mapolsek Benowo Surabaya dan akan mendalami dari mana mereka membeli serbuk putih jenis sabu ini."Pungkasnya.

 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya ke tiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru