SURABAYA-
SUARA PUBLIL. Dedik Purwanto (42) asal jln Manyar Rejo 1 no.17 atau jln
Medokan Sawah Surabaya, diciduk Unit Resmob Polrestabes
Surabaya. Lantaran pria bertato ini telah melakukan penganiayaan berat
terhadap korban bernama Bintoro (62) asal jln Manyar Rejo 1 no.17
Surabaya, yang tidak lain tetangga kos.
Wakasat
Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno
menjelaskan, berawal korban diperingatkan oleh tersangka agar jangan
menutup pintu dengan keras, karena dapat menganggu istirahat tetangga
kost. Tetapi dijawab oleh korban" kamu orang baru jangan banyak bicara"
Setelah
mendengar ucapan korban akhirnya tersangka emosi, lalu mengambil Clurit
yang tersimpan dilemari pakaian. Sselanjutnya tersangka menemui korban dan
langsung membacok ke arah dagu korban. Setelah membacok tersangka
langsung melarikan diri."Terang Bayu Indra Wiguna,jum'at(25/11)
Akhirnya
korban yang terluka selanjutnya dengan diantar para tetangga kost
langsung meelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo dan
dilanjutkan ke Polrestabes Surabaya. Mendapat laporan tersebut tim Unit
Resmob yang dikomandoi oleh kanit Resmob AKP Agung Pribadi langsung
perintahkan anggotanya,
Berkat
kekompakan Tim Unit Resmob ,tersangka akhirnya berhasil ditangkap di
daerah Juanda pada 23 november 2016 sekitar pukul 17.00 wib di jln
Sedati Gede Juanda Sidoarjo.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (stu) billah senjata tajam berupa Clurit,
Untuk
mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka harus
merasakan panas dinginnya hotel Prodeo mapolrestabes Surabaya dan pasal
yang disangkakan pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW