Surabaya Suara-Publik. Satreskoba
Polrestabes Surabaya kembali meringkus bandar narkotika golongan 1 jenis
tanaman (ganja). Yazid Sulton (36) warga jln Manggaraya Madura ini
ditangkap pada rabu malam 16 november 2016 sekitar pukul 23.00 wib. Dari
penangkapan tersebut Anggota Satreskoba mengamankan sebanyak 3 (tiga) paket Ganja
siap edar milik tersangka. Pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli
dari bandar besar yang bernama Andre yang berada di Jakarta.
Tersangka pengedar Ganja tersebut diringkus
Satreskoba Polrestabes Surabaya di Area Parkir Pasar Turi Surabaya. Dengan
barang bukti 3 poket besar siap edar dengan berat 3,7 gram paket ganja siap
edar.
Tersangka yang baru satu tahun
merintis karier sebagai pengedar barang haram narkotika tersebut. Mendapatkan
barang dari bandar besar yang berada di Jakarta, seharga 4 sampai 6 juta
perkilo tergantung kwalitas.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya
Kompol Anton Prastyo menjelaskan, penangkapan tersangka atas laporan warga. Dimana
diwilayah Ngaglik terdapat peredaran narkotika jenis Ganja yang meresahkan.
Berbekal informasi langsung ditindak
lanjuti dan berhasil mendapati tersangka di area parkir Stasiun Pasar Turi
dengan barang bukti 3 paket ganja siap edar, papar Anton,senin (28/11).
Kompol Anton Prastyo juga
menambahkan, kasus perederan narkotika ini masih kita selidiki apakah tersangka
merupakan jaringan pengedar dari Jakarta Surabaya" pungkasnya.
Dari hasil penangkapan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket Ganja dari tangan tersangka, 2 (dua) buah hp beserta 1 (satu) buah ATM. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat(2) UU RI no.35 tahun 2009 denagan ancaman di atas 5 tahun penjara.(TOM).
Editor : Pak RW