SURABAYA
SUARA-PUBLIK. Lima orang penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu,
kembali berhasil diamankan oleh reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Kelima orang tersangka itu tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah milik
salah satu tersangka yakni Diah Ayu Setya Ningsih (25) di Jalan Banyu
Urip Wetan Gg IV-C No. 27 Surabaya sebelum akhirnya dicokok petugas pada
Selasa, (6/12/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain
Diah si pemilik rumah, petugas juga mengamankan pasangan sirinya
bernama Ahmad Romadon (33) warga Simo Kalangan Gg I no 126 Surabaya,
Bambang Irawan (21) warga Banyu Urip Gang IV no 27 Surabaya yang
merupakan adik Diah, dan dua teman wanita mereka bernama Linda Mustika
Ningati (37) warga Kupang Praupan Gg II No. 55 Surabaya dan Sinta (33)
warga Margorejo Gang V-D No. 24 Surabaya.
Kapolsek
Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Setiawan menuturkan jika kelima tersangka ini
berhasil diamankan berkat laporan dari masyarakat jika rumah milik Diah
sering digunakan untuk pesta Sabu.
"Ya
kami dapat informasi, kemudian ditindak lanjiti hingga berhasil
mengamankan kelimanya tengah berada dalam sebuah rumah dan melakukan
pesta sabu. Itu terbukti dari beberapa barang seperti plastik klip
kecil, alat hisap sabu dan sebuah pipet kecil yang masih ada sisa serbuk
sabu tersebut" jelas Yhogi, Jum'at, (9/12/2016).
Selain
mengamankan kelima orang tersangka itu, Yhogi juga sedang melakukan
pengejaran terhadap seorang pengedar bernama Sunari, yang menyuplai
serbuk haram itu kepada kelima orang tersebut.
"Dari
keterangan tersangka, mereka mendapat sabu dari pengedar berinisial S,
dan sedang kami lakukan upaya pengejaran," pungkasnya.
Selain
mengamankan kelimanya, petugas juga membawa satu klip plastik, satu
pipet berisi sisa sabu, tiga korek api, satu unit Hp untuk dijadikan
sebagai barang bukti.
Kepada
para tersangka, petugas menjerat dengan pasal 112,127, 132 UU no 35
tahuj 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mknimal 5 tahun
penjara.(TOM
Editor : Pak RW