SURABAYA
- Maraknya tayangan olahraga khususnya sepakbola, ternyata
disalahgunakan oleh cc (36) untuk berjudi bola secara online. Warga
Jl. Internasional Village 1B-4 tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim
Polrestabes Surabaya pada, Sabtu (10/12/2016) yang lalu.
Kepada
petugas tersangka mengaku tertarik terhadap judi bola online tersebut. Akhirnya dirinya berusaha mencari tau bagaimana cara untuk bisa tombok
secara online. Kemudian dirinya membuka Google dan mencari tau cara bermain juga bandar hingga menemukan situs wap.addtown.com melalui handphone miliknya.
Kompol
Bayu Indra Wiguna Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan,
Hariyanto ditangkap di kediamannya, saat itu petugas menemukan barang
bukti berupa HP merk Asus warna putih yang digunakannya untuk melakukan
perjudian bola secara online tersebut dengan membuka situs web di wap.addtown.com.
Setelah
sebelumnya pelaku terlebih dahulu melakukan registrasi guna mendapatkan
ID dan juga password. Setelahnya baru pelaku setor uang deposit.
“Dalam
sekali taruhan tersangka tersebut memasang secara online antara Rp 200
ribu hingga Rp500.000″, terang Bayu Senin (12/12/2016). Barang bukti yang didapat di rumah tersangka saat penangkapan berupa, satu buah HP warna putih dan satu buah ATM.
Pelaku
kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang penertiban
perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW