Usai Beli Sabu, 2 Pemuda Digelandang Ke Mapolsek Tambaksari.

suara-publik.com
Surabaya Suara-Publik. Nasib apes menimpa dua pemuda yang berteman sejak di SMA ini. Bagaimana tidak, belum sempat merasakan nikmatnya menghisap serbuk haram, keduanya keburu diamankan anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari pada Selasa (13/12/2016) di jalan Simokerto Surabaya.

Kedua pemuda tersebut bernama Made Setiawan (21) warga Kapas Madya I-B Surabaya dan Moch Abdul Wony (20) warga Jojoran Baru 2 Surabaya. Keduanya diamankan sesaat setelah membeli sabu dari seseorang di daerah jalan Sidotopo Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, AKP David Triyo Prasojo menjelaskan, jika penangkapan terhadap dua sekawan ini adalah hasil kecurigaan anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang melihat gerak-gerik keduanya.

"Awalnya kedua tersangka ini berboncengan menggunakan sepeda motor melewati jalan Simokerto, kebetulan ada anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang curiga terhadap gerak-gerik keduanya, kemudian dihentikan dan diperiksa, terdapat satu poket sabu," ujar David, Rabu(14/12/2016).

Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku baru dua kali membeli dan menggunakan sabu karena penasaran.

"Awalnya pengen tahu pak, tapi kemudian ketagihan," aku Made. Made menambahkan,mereka beli sabu secara patungan seharga 200 ribu, dan selanjutnya dipakai bersama-sama. "Urunan 100 ribuan pak, uangnya dari minta orang tua," pungkasnya.

Kino kedua tersangka penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu ini haru mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (2), 132 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru