SURABAYA Suara-Publik. Puluhan
personil dari Sat Shabara Unit Tipiring di bantu dengan anggota Satpol PP Surabaya
sabtu malam 17/12 menggelar operasi minuman beralkhol (Mihol). Disejumlah tempat
hiburan malam (Cafe) di Surabaya, dari hasil operasi tersebut Petugas temukan
pelanggaran dan menyita puluhan botol minuman beralkhol.
“Operasi gabungan bersama Satpol PP
Surabaya ditempat hiburan malam (Cafe) petugas temukan pelanggaran terkait perizinan,”
Kata Ipda Sutriono Kanit Tiriping Polrestabes Surabaya.
Ipda Sutriono mengungkapkan, Ada
tiga tempat hiburan malam cafe dikawasan jalan Kayon ini telah melanggar
Tipiring. Karena belum memiliki izin perdagangan minuman beralkhol seperti
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkhol (SIUP-MB) dan menyita puluhan
botol minuman beralkhol.
“Kurang lebih 100 botol minuman
beralkhol disita, sedangkan pemilik cafe akan dipanggil ke kantor untuk
dilakukan BAP pelanggaran Tipiring,” Ungkapnya.Sabtu (17/12/2016) malam hari.
Dari pantuan, Operasi gabungan Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya disejumlah tempat sasaran yakni, Sukistik Restaurant di jalan Mers C ditempat tersebut anggota gabungan menyegel dan menghentikan aktivitas yang berada di Restaurant Sukistik tersebut ,Cafe Suka -Suka, Cafe SO, Cafe Makasar di jalan Kayon dan terakhir di Cafe Olympic di jalan Pandegiling Surabaya, selain itu Satpol PP Juga melakukan razia yustisi. (TOM)
Editor : Pak RW