Sat Tipiring Polrestabes Surabaya Segel Cafe Tak Berijin

suara-publik.com

SURABAYA Suara-Publik. Puluhan personil dari Sat Shabara Unit Tipiring di bantu dengan anggota Satpol PP Surabaya sabtu malam 17/12 menggelar operasi minuman beralkhol (Mihol). Disejumlah tempat hiburan malam (Cafe) di Surabaya, dari hasil operasi tersebut Petugas temukan pelanggaran dan menyita puluhan botol minuman beralkhol.

“Operasi gabungan bersama Satpol PP Surabaya ditempat hiburan malam (Cafe) petugas temukan pelanggaran terkait perizinan,” Kata Ipda Sutriono Kanit Tiriping Polrestabes Surabaya.

Ipda Sutriono mengungkapkan, Ada tiga tempat hiburan malam cafe dikawasan jalan Kayon ini telah melanggar Tipiring. Karena belum memiliki izin perdagangan minuman beralkhol seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkhol (SIUP-MB) dan menyita puluhan botol minuman beralkhol.

“Kurang lebih 100 botol minuman beralkhol disita, sedangkan pemilik cafe akan dipanggil ke kantor untuk dilakukan BAP pelanggaran Tipiring,” Ungkapnya.Sabtu (17/12/2016) malam hari.

Dari pantuan, Operasi gabungan Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya disejumlah tempat sasaran yakni, Sukistik Restaurant di jalan Mers C ditempat tersebut anggota gabungan  menyegel dan menghentikan aktivitas yang berada di Restaurant Sukistik tersebut ,Cafe Suka -Suka, Cafe SO, Cafe Makasar di jalan Kayon dan terakhir di Cafe Olympic di jalan Pandegiling Surabaya, selain itu Satpol PP Juga melakukan razia yustisi. (TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru