Dua Penjudi Bola Internasinal di Tangkap Polisi.

suara-publik.com

Surabaya (Suara publik). Penegakan hukum dalam memberantas perjudian kembali berhasil, tebukti Unit Jatanras Polrestabes Surabaya tidak pandang bulu. Seperti pada saat mengamankan dua tersangka penjudi jenis Bola  pada Liga Internasional babak penyisihan pada sabtu (17/12/2016) yang lalu di jalan Undaan Wetan Surabaya.

Saat itu dua tersangka penjudi Bola yang rata-rata warga Surabaya  tersebut tidak dapat berkutik saat Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes  menangkapnya.

ke dua tersangka tersebut adalah Fofo (49) asal jalan Sidotopo Surabaya dan We Bing (33) asal jalan Demak Jaya Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno  menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga yang mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis Bola pada piala Inggris, Spanyol, Italia dan jerman. Mendapat laporan tersebut akhirnya bertugas melakukan penyelidikan dan pengintaian."ulasnya,senin (19/12).

 

"Saat itu di rumah salah satu tersangka Fofo asal Sidotopo Surabaya yang diduga sebagai pengecer yang menerima pemasangan judi Bola  dari We Bing melalui pemasangan taruhan dengan cara mengirim SMS.

Adapun isi SMS pemasangan taruhan tersebut meliput nama Club bola yang dipasang dan besar nominal taruhan yang dipasang. Misalnya: SGJ 200 artinya,pelaku memasang Club bola Sporting Lisjon dengan nominal taruhan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) selain itu tersangka juga menerima titipan taruhan."Pungkasnya.

Dalam penggerebekan tersebut petugas Unit Jatanras mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar rekapan totalan taruhan judi bola, 1 (satu) buah Handphone,uang tunai 400 ribu dan 2 (dua) ATM BCA.

Kini ke dua tersangka ditahan di penjara Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung

jawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal 303 KUHP jo.pasal 2 ayat 1 UU RI no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan main judi kepada umum..(TOM)