Surabaya
(Suara Publik). Entah apa yang ada dibenak Rina Kustianingsih alias Yanti (43) asal
Dukuh Kupang Timur gang I A yang tinggal di sebuah kost di Jalan Raya
Bungkal Rt.07 / Rw.03 kel. Sambikerep, kec. Sambikerep Surabaya. Hanya
karena M. Izam Romadhon (4) sulit tidur dan rewel, Rina tega menganiaya
bocah malang tersebut. Sebelumnya Rina memang dimintai tolong keluarga
korban untuk menjaga dan merawat korban selama orang tuanya bekerja.
Belum
genap satu bulan bekerja sebagai baby sitter, Rina tega memukul mata
korban dengan menggunakan sebuah botol minyak gosok GPU saat kesulitan
tidur. Tidak hanya itu, saking kalapnya, tersangka juga menggigit
telinga dan pipi korban hingga mengalami luka lebam di wajahnya.
Kejadian
itu pertama kali diketahui oleh kakak korban Pingki dan Deva yang
menjenguk korban di kost tersangka, saat melihat kondisi adiknya yang
mengalami luka lebam di wajahnya, Pingki dan Deva kemudian membawa
pulang korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Ayahnya.
Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Pol M. Iqbal mengatakan jika pihaknya mendapat laporan
dari Masyatakat terkait penganiayaan terhadap bocah empat tahun
tersebut.
"Kami
dapatkan informasi dari masyarakat, setelah sebelumnya Ayah korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri, lalu kami tindak
lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka," ujar ,M .Iqbal, Rabu
(21/12/2016).
Iqbal menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga melakukan upaya pemulihan kondisi dari korban.
"Kami
juga berkoordinasi dengan dokter dan psikolog untuk memulihkan kondisi
psikis korban yang juga mengalami keterbatasan yakni down sindrome,"
imbuh Iqbal.
Rina
dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (TOM)
Editor : Pak RW