Surabaya
(Suara Publik). Samsuri alias
Sam (25) asal jln Hang Tuah Gg.8/25 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya
belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari
tetangganya berinisial D. Pemuda ini diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir
Surabaya. Saat hendak berpesta narkoba di jln Sawah Pulo SR pinggir kali
Gg.5 Surabaya.
Kapolsek
Semampir Kompol I Ketut Madya mengatakan, penangkapan tersangka ini
berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jln Sawah Pulo SR pingir
kali kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
"Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada saat itu
sedang duduk dipinggir kali hendak berpesta narkoba di dalam kamar,"
ungkap Kompol I Ketut Madya,rabu (21/12).
Mantan
Kapolsek Bubutan ini juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik
saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan. "dari tangan
tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah klip
plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu
dengan berat 0,25 gram yang disimpan disaku celananya imbuh" I Ketut
Madya.
Menurut
pengakuan tersangka, dirinya hanya tiga kali ini membeli narkoba jenis
sabu dan baru tiga kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. "Baru
tiga kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri
guna menambah setamina biar kalau sedang main judi kartu remi biar melek
terus " kata Samsuri
Tersangka
mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tetangganya yang
berinisial (ID) yang tinggal di jln Hang Tuah yang kini menjadi DPO (
Daftar Pencarian Orang ).
Dan dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 400 (empat ratus ribu rupiah) perpoketnya,
Akibat
perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun
2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW