Biar Kuat Melek Saat Main Judi Arek Hang Tuah, Mengkonsumsi Narkoba.

suara-publik.com
Surabaya (Suara Publik). Samsuri alias Sam (25) asal jln Hang Tuah Gg.8/25 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari tetangganya berinisial D. Pemuda ini diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya. Saat hendak berpesta narkoba di jln Sawah Pulo SR pinggir kali Gg.5 Surabaya. 

Kapolsek Semampir Kompol I Ketut Madya mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jln Sawah Pulo SR pingir kali kerap dijadikan ajang pesta narkoba.

"Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di TKP anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang duduk dipinggir kali hendak berpesta narkoba di dalam kamar,"  ungkap Kompol I Ketut Madya,rabu (21/12).

Mantan Kapolsek Bubutan ini juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan. "dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,25 gram yang disimpan disaku celananya imbuh" I Ketut Madya.

Menurut pengakuan  tersangka, dirinya hanya tiga kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru tiga kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. "Baru tiga kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina biar kalau sedang main judi kartu remi biar melek terus " kata Samsuri

Tersangka mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tetangganya yang berinisial (ID) yang tinggal di jln Hang Tuah yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

Dan dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 400 (empat ratus ribu rupiah) perpoketnya,
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru