Surabaya (Suara Publik). Satu lagi kasus perdagangan perempuan berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Kali ini korbannya menimpa Manis alias Rina asal Dusun Krengseng, desa Siwalan, Kec. Siwalan, Kab,Pekalongan Jawa Tengah.
Jerry Susilo Hadi (29) asal Kedungturi Gg. IV no. 23 Kel. Kedungdoro, Kec. Tegalsari Surabaya sebagai mucikarinya. Jerry akhirnya ditangkap polisi di sebuah hotel Jln.Jemursari Surabaya, pada hari jum'at (02/12/2016) lalu, setara pukul 16.00 wib.
Tersangka Jerry Susilo Hadi mengakui bila dirinya telah membantu memasarkan Manis alias Rina ke pria hidung belang melalui langsung berhadapan, Harga korban dipasarkan berkisar Rp 600 (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap kali kencan.
Tersangka juga bercerita, baru dua kali menawarkan manis alias Rina ke lelaki hidung belang. Untuk pertama kalinya, Jerry Susilo bertemu di warung angkringan, biasa dia nongkrong.
Tersangka juga mengakui mendapat imbalan Rp 300 ribu dari Manis alias Rina. Terkadang dia juga dapat lagi Rp 100 ribu dari pelanggan.
Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman mengatakan, awal kejadian ini korban terlebih dulu mintak tolong kepada tersangka untuk dicarikan tamu. Kemudian tersangka mencari tamu lewat sekitaran jln Putat Jaya (jarak) Surabaya
Setelah mendapat tamu dan sudah ada kesepakatan tarif sebesar 600 ribu, kemudian tersangka mengantarkan korban ke sebuah Hotel, agar tamu tersebut langsung bertemu dengan korban."Terangnya,kamis (22/12).
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka Jerry Susilo Hadi akan dipersangkakan memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI no.21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW