Surabaya (Suara Publik). Herman Cahyono, 29, warga Dusun Kemendung RT.01 RW.02 Kelurahan Mojokambang Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang, dan indekos di Jalan Dukuh kupang Gang Lebar Nomer 11 Surabaya. Bersama temannya Sukarli, 31, warga Dusun Mojokambang RT.02 RW.05 Kelurahan Mojokambang Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Jombang, dan kos di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B Surabaya. Tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,4 gram, yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
Berbekal informasi yang akurat dari masyarakat. Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal langsung bergerak cepat untuk meringkus pelaku. Awalnya, tersangka Herman Cahyono, yang kesehariannya bekerja sebagai penyuplai ikan gurami di resto se-Surabaya ini, sedang membeli Narkoba di Jalan Kunti. Namun gerak gerik pelaku sudah di indentifikasi oleh petugas.
"Setalah selesai transaksi,tepat di Jalan Anwari, tersangka Herman Cahyono kami tangkap dan ditemukan satu poket SS di saku seblah kiri pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Selasa (27/12).
Iptu Misdianto, bersama Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Suroso, juga menjelaskan. Setalah tersangka Herman dikeler ke Mapolsek Sukomanunggal, dia pun mengaku, bahwa di memebeli barang haram tersebut patungan dengan Sukarli.
"Saya mengumpulkan uang untuk beli SS, dan patungan dengan Sukarli. Per poketnya,Rp.150 ribu rupiah," kata Herman, saat ditemui di Mapolsek Sukomanunggal.
Petugas lanjut memburu Sukarli, dan berhasil menangkapnya di cuci mobil Pandegiling, tempat Sukarli bekerja. Di hadapan petugas, kedua tersngka mengaku, patungan untuk membeli barang hatam tersebut. "Sukarli Rp.50 ribu, sedangkan Herman, Rp. 100 ribu," ujar Iptu Mistiadi
Kini kedua harus mendekap untuk sementara waktu, dibalik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal 114 (1) Jo, Pasal 112 (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. (TOM)
Editor : Pak RW