Lemah Dalam Melindungi Konsumen, OJK Wajib Tertibkan Pegadaian.

suara-publik.com
Foto: Ida korban yang kehilangan emas di jasa pegadaian.

Laporan: Achmad.

Surabaya Suara Publik.com - Masyarakat selaku pelaku ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan,rela melakukan apapun untuk memenuhi kebutuhan ekonominya tersebut. Tidak hanya kebutuhan primer atau sekunder namun kebutuhan secara tak terduga pun bisa saja menghampiri sebuah keluarga.

Dikarenakan fakta tersebut, sehingga menjamur nya tempat tempat sebagai transaksional dibidang keuangan seperti Perbankan, Pegadaian dan bidang keuangan atau pembiayaan lainnya yang berfungsi sebagai alternatif masyarakat dalam melakukan kegiatan Ekonomi.

Namun naas, disaat Pemerintah Pusat sedang gencar gencarnya melakukan penataan disektor keuangan tersebut dengan membentuk Lembaga yang bernama OJK (Otoritas Jasa Keuangan), namun ada peristiwa menarik yang perlu disikapi. Dikarenakan adanya pengaduan masyarakat selaku konsumen yang diduga tidak mendapatkan jaminan perlindungan Hukum.

Ida, warga Sidoyoso Surabaya menuturkan kepada media ini untuk meminta keadilan dikarenakan dirinya merasa menjadi korban oleh salah satu pegadaian. Hal ini dikarenakan barangnya berupa gelang emas yang digadaikan di Yasepas Cabang Kapasan Surabaya, tanpa adanya Surat Kuasa atau identitasnya bisa diambil atau ditebus orang lain.

"waktu itu sekitar tahun 2015 saya menggadaikan emas di Yasepas,dompet saya sempat hilang, saat saya cari ternyata ada yang ambil, saya tau pelakunya, cuman karena itikad baik saya, saya tanyakan kepada yang bersangkutan, kebetulan pelakunya punya sangkutan pinjaman uang sama saya. Bahkan waktu saya gadaikan emas itu untuk meminjami dia uang",ujar Ida kepada wartawan media.

Masih Ida, dia bilangnya cuman untuk membayar bunga pinjaman, namun emas yang saya jaminkan bisa diambil atau ditebus, padahal saya juga sempat datang ke pihak Yasepas untuk memberitahukan jangan sampai ada yang bisa ambil emas yang saya jaminkan. Namun yang tidak habis pikir, kenapa pihak Yasepas bisa mengeluarkan emas tersebut tanpa adanya surat kuasa dari saya, padahal disitu jelas jelas nama saya sebagai peng gadai, saya juga ada bukti nota pembelian emasnya",imbuh Ida lagi dengan wajah lesu.

Sedangkan pihak Yasepas(Yayasan Eks Pasukan) saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, membenarkan kejadian tersebut ",iya benar mas, waktu itu yang bersangkutan menggadaikan emas kepada kami bersama temannya kalau gak salah bernama Surifah",ujar wanita yang mengaku karyawan Yasepas bernama Linda.

Saat ditanya, kok bisa barang jaminan tanpa adanya izin atau Surat Kuasa dari pemilik barang bisa ditebus,dengan tegas Linda pun menjawab",temannya itu datang dengan membawa ini yang asli(sambil menunjuk surat gadai), karena menurut kami, surat asli ini sudah kuat, ya kita layani",ujar Linda sambil mengaku berani bertanggung jawab atas statemennya tersebut.

OJK dalam melindungi konsumen, menetapkan terkait izin legalitas perusahaan gadai adalah PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, Yayasan Eks Pasukan yang disingkat YASEPAS masih belum diketahui apakah termasuk PT atau selaku anggota dari Koperasi, karena YASEPAS diduga lemah dalam melindungi konsumen nya(ach)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru