Laporan:Tom
SURABAYA, suara-publik.com - M.Bahri, 47, warga Jalan Pesapen Barat VI No.26, Pabean Cantikan, Surabaya terkejut saat ditangkap polisi di Pasar Burung Petekan Surabaya.
Ia diciduk anggota Polsek Krembangan karena terbukti mencuri Love Bird di jalan Gadukan Baru I, Krembangan, Surabaya beberapa hari sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Naf'an menuturkan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan korban yang mendatangi Polsek Krembangan. " Crisna (korban.red) melapor jika burung Love Bird yang dijemur di depan rumahnya telah dicuri orang," sebut Nafan.
Dari laporan korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menemukan rekam CCTV yang menunjukkan wajah tersangka. " Saat itu tersangka nampak membawa satu sangkar burung yang diikat di jok motor smash L 2863 SI. Tersangka nampak berputar putar di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian tersangka turun dari motor dan mengambil burung love bird milik korban. Ia membawa burung beserta sangkarnya dengan cara dipegang memakai tangannya," beber Nafan.
Dari rekam CCTV tersebut, polisi berhasil mengenali wajah tersangka yang kemudian dijadikan bahan untuk melakukan pengejaran. Kemudian sekitar 10 hari dari upaya perburuan, polisi mendapat informasi jika tersangka sedang berada di pasar burung Petekan.
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka mengaku jika kepepet melakukan pencurian burung tersebut.
" Saat itu ibu mertua habis meninggalkan, saya butuh duit. Saya pergi hendak jual burung dan di jalan melihat burung Lovebird ( milik korban.red ) sedang dijemur. Saya langsung mengambilnya, " aku M.Bahri saat ditemui di Mapolsek Krembangan.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolsek Krembangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Tom)
Editor : Redaksi