Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan 13 Mobil Leasing Yang Akan Dikirim ke Timor Leste.

suara-publik.com
Foto: Kapolresta Pelabuhan Tanjung Perak saat rilis 13 mobil yang mau diselundupkan.

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Sebanyak 13 mobil berbagai merk dan jenis diparkir berjajar di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mobil-mobil itu diamankan setelah terbukti akan diselundupkan ke luar pulau.

Mobil tersebut diamankan setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengecekan kelengkapan mobil-mobil yang hendak di kirim tersebut, yang ternyata melanggar Undang-undang Fidusia. "Mobil ini rencananya akan dikirim ke NTT (Nusa Tenggara Timur) menuju Timor Leste dan juga ke Maluku," sebut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Agus menambahkan, pihaknya akhirnya mengamankan 13 mobil tersebut karena semua mobil yang akan dikirim itu, merupakan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit. "Artinya, perbuatan (penyelundupan) ini melanggar UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia," bebernya.

100%

Mengapa penyelundupan itu terkait fidusia? Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2000 ini menjelaskan, jika dalam penyelidikan, 13 mobil itu masih dalam masa kredit ke beberapa finance (lembaga pembiayaan kredit). "Ada 5 finance yang memiliki 13 mobil ini yang dibobol oleh debitur," sambungnya.

Secara detail, 5 finance yang dibobol oleh debitur itu adalah Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance. "Dari hasil pemeriksaan, kelima finance ini bisa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang mereka daftarkan dan diterbitkan Kemenkumham," tegas Agus.

Mengapa Sertifikat Jaminan Fidusia itu menjadi hal dasar dalam penanganan pidana fidusia? Agus mengungkapkan, dalam Pasal 14 ayat 2 UU RI No 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Nah, dalam hal penyelundupan 13 mobil ini terungkap bahwa pengiriman mobil-mobil itu ke luar pulau melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberi fidusia (debitur/warga yang kredit) yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (kreditur/finance) akan dipidana dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta rupiah.

"Semua mobil yang berhasil kami amankan ini, langsung kami serahkan ke 5 finance ini," tutup mantan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru