Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya, menangkap Erwin Eka Hadi Wijaya (23),warga Jalan Rambutan Rt16,Desa Sruni,kec.Gedangan Sidoarjo. Erwin ditangkap saat menunggu pembeli narkotika jenis sabu di Taman depan Perumahan Gunungsari Indah, Kedurus Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wobowo Minggu (30/9) menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar sabu ini, setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh tersangka di depan Perumahan Gunungsari Indah.
Anggota kami usai menerima info langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka (Erwin, red) ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram," ucap Marji Wibowo.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat pelaku dari rekannya yang berinisial KA. Namun, sewaktu petugas melakukan pencarian terhadap KA, pelaku tidak berhasil ditemukan.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Karangpilang Surabaya dan pelaku dijerat Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tom)
Editor : Redaksi