Laporan: Iwan Dayat.
Pasuruan. suara publik - Ternyata dengan adanya pemutihan pajak yang berdampak kenaikan jumlah wajib pajak. Namun ada yang ganjil dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dimana saat ambil no Induk harus membayar administrasi seiklhasnya.
Wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBN) dan harus melalui proses pengambilan kartu induk di gudang kartu induk tak sepenuhnya gratis. "Bapak Amin, Ini kartu induknya sialahkan ambil berkas di lantai dua samsat Bangil dan administrasi seikhlasnya" Kata petugas yang memakai masker di wajahnya kepada wajib pajak, Rabu (3/10).
Baur gudang kartu induk AIPTU Heri ketika dihubungi suara publik terkait hal ini melalui telepon whats up tidak diangkat.
Program bea balik nama kendaraan bermotor yang digagas oleh pemerintah provinsi Jawa Timur semenjak tanggal 24 September hingga nanti 15 Desember 2018 berdampak pada meningkatnya wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor yang menurut KRI samsat Bangil meningkat hingga 50 %.
Selain bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, Gubenur Jawa Timur Soekarwo melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Timur juga membebaskan sanksi pajak keterlambatan kendaraan bermotor, (dyt).
Editor : Redaksi