Laporan: Tom
SURABAYA, suara-publik.com - Berkat kerja keras tim anti bandit Polsek Genteng Surabaya, satu pelaku penipuan modus pesan ojek Online berhasil dibekuk. Pelaku yakni Sudarwanto (33),warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.
"Modus pelaku ini berpura pura memesan Gojek Online dan setelah pengemudi Ojol datang pelaku mintak di antarkan ke tujuan Jalan Kapasari Pedukuhan Surabaya, namun setelah melintas di Jalan Salak Surabaya pelaku ini bercerita istrinya sedang hamil tua dan ngidam bekerja di Gojek Online.
Selanjutnya korban meminjamkan jaket dan helm Gojek kepada pelaku beserta sepeda motornya, lalu sepeda motor korban dikendarai oleh pelaku sedangkan korban dibonceng," ucap Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan, kepada awak media Rabu (24/10).
"Mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu juga menjelaskan, namun setelah melintas di Jalan Salak Surabaya pelaku berpura pura menjatuhkan sandalnya. Kemudian pelaku ini meminta tolong kepada korban untuk diambilkan sandalnya, setelah korban turun dari sepeda motor pelaku ini langsung tancap gas meninggalkan korban," pungkas Ari Trestiawan.
Dari pengakuan pelaku ini baru sekali melakukan aksinya, dan sepeda motor milik korban langsung di Jual ke wilayah Madura dengan harga 2 juta. Alasan pelaku melakukan perbuatan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya terpaksa melakukan perbuatan ini karena saya terdesak kebutuhan ekonomi mas,karena gaji bekerja menjadi kernet truck tidak mencukupi mas," aku Sudarwanto.
Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Genteng dan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.(tom)
Editor : Redaksi