Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Acara tour ke Bali yang diadakan oleh Santio Budiono, (39) membawa petaka bagi dirinya sendiri. Warga Jalan Kupang Jaya 126 Surabaya, ini akhirnya meringkuk dalam penjara Polrestabes Surabaya setelah diringkus Unit Resmob.
Tersangka Santio Budiono ditangkap pada, Selasa 14 Juni 2018 sekira jam 20.30 WIB di Perum Grand Harvest Blok AF 06 Kebraon Surabaya setelah melakukan tindakan penipuan. Penipuan yang dilakukannya yakni pada bulan Maret 2018 tersebut tersangka menawarkan paket wisata ke Bali kepada karyawan Pakuwon Golf & Family Club yang mana tawaran paket wisata ke Bali itu disetujui oleh semua karyawan.
Pelaku akhirnya membuat surat perjanjian kerjasama kegiatan rekreasi karyawan dan keluarga ke Bali antara Sharon Wisata milik pelaku dengan Pakuwon Golf & Family Club. Setelah adanya surat perjanjian kerjasama tersebut Pakuwon Golf & Family Club melakukan pembayaran DP sebanyak Rp. 306.000.000, melalui transfer rekening bank milik pelaku. "Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, uang tersebut tidak digunakan untuk memboking tiket pesawat. Akibat ulah tersangka ini, semua karyawan yang sudah terdaftar tidak bisa diberangkatkan ke Bali.
"Uang milik korban ini, oleh pelaku digunakan untuk membayar hutang kepada orang lain," kata Iptu Bima Sakti, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (20/6/2019). Selain itu tersangka juga melakukan hal yang sama kepada karyawan Hotel Four Points, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 120.070.350. "Setelah kedua korban melapor, petugas langsung menangkapnya. Pelaku sendiri selalu berpindah-pindah tempat usai melakukan aksi penipuan," ujar Bima Sakti.
Pelaku sendiri dihadapan petugas mengakui semua perbuatannya. Pemilik Sharon Wisata ini beralasan jika uang milik korbannya yang mencapai 400 juta lebih digunakannya untuk membayar hutang. "Saya berusaha mencari kerja untuk menutupi hutang, gali lubang tutup lubang mencari uang kesana kemari," aku pelaku.
Dari pelaku yang melanggar kasus Penipuan sesuai Pasa 378 KUHP ini diamankan pula,.1 bendel surat kerjasama kegiatan Rekreasi Karyawan dan keluarga di Bali antara dua korban dan pelaku, bukti pembayaran DP melalui M-Bangking Mandiri ke rekening pelaku dan percakapan melalui Whattaps.(tom)
Editor : Redaksi