Pembahasan Ranperda Perubahan Atas Perda no 6 Tahun 2016, Masuk Finalisasi.

suara-publik.com
Foto: Ketua komisi I DPRD kabupaten Blitar Endar Soeparno

Herlina Melaporkan Blitar (suara - publik.com ) - Dokumengan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintah desa di Kabupaten Blitar akan segera dikirim ke Provinsi Jawa Timur melalui biro hukum Pemkab Blitar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno mengatakan, pengiriman dokumen bisa dilakukan setelah melalui tahap finalisasi, dimana sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Satu diantara poin kesepakatan saat finalisasi, yakni perangkat desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Sekdes yang kebetulan PNS, jika mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya, papar Endar.

Selanjutnya, setelah evaluasi dari Gubernur turun pihaknya akan menindak lanjutinya agar bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Endar menambahkan, sebelum masa jabatan DPRD periode 2014-2019 selesai, tepatnya Agustus mendatang, Perda tersebut ditargetkan bisa disahkan.

Mengingat kebutuhan terhadap Perda itu juga mendesak. Karena pada tahun ini Kabupaten Blitar juga menyelenggarakan Pilkades serentak, tutupnya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru