Laporan: Aryuwanda.
Kepulauan Riau. Suara-Publik - Tim jajaran Polda Provinsi Kepri berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 9 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia Pada, Minggu (14/7/2019) lalu.
Dalam Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga yang didampingi, Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta SIK, M.Si, Komandan KP Yudistira 8003, AKBP Handoyo S.IK pada hari Rabu,(17/Juli/2019), sekira pukul 13.00 wib. Personel Patroli KP Yudistira 8003 menerima informasi akan adanya pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan diberangkat ke Malaysia, selanjutnya Personel Patroli KP Yudistira 8003 melakukan penyelidikan pada lokasi, dirumah penampungan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center).
"ditemukan sebanyak 9 orang PMI beserta 2 orang pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia, LS (36) dan S (35). Sementara 3 orang pengurus lainnya yang masih DPO" kata Erlangga.
Selanjutnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, tersangka melanggar Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi :
•Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.
• Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”
• Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”.
• Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi”. Dari barang bukti yang sudah diamankan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut". *(Hms Polda Kepri/Ary)*
Editor : Redaksi