Belum Sempat Nikmati Sabu, 2 Warga Kupang Segunting Dijebloskan Penjara.

suara-publik.com
Foto: Kedua Tersangka menunjukan BB dan dikawal Petugas di Mapolsek.

Laporan: Tom 

SURABAYA, Suara Publik - Dua orang pria yang kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu ditangkap anggota Reskrim Polsek Tandes Surabaya, Senin (15/7) sekira pukul 21.00 Wib. Dua orang yang ditangkap tersebut bernama Gusnaidi (33) dan Ali Soesanto (49), keduanya warga Jalan Kupang Segunting Gg. I Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto mengatakan, anggota Reskrim Polsek Tandes yang menerima informasi tentang adanya dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika melakukan penyelidikan. “Informasi ini menyebutkan bahwa dua pelaku yang terlibat penyalahgunaan Narkotika ini ada di sekitar perempatan lampu Track Light dekat Siola Surabaya, " kata Gogot Purwanto.

Setelah diketahui ciri-ciri kedua pria ini, petugas yang sudah melakukan pengintaian mendapati keduanya, yakni Gusnaidi dan Ali melintas diperempatan lampu Track Light Siola. Tak ingin kehilangan buruannya, anggota Reskrim Tim Polsek Tandes pun melakukan penyergapan.

Terhadap Gusnaidi dan Ali, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditempat. “Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 1 poket serbuk kristal putih yang di duga kuat sebagai Narkoitka Golongan I jenis Sabu-sabu,” sebut Gogot.

Satu poket Sabu-sabu itu sendiri, ditemukan anggota Reskrim dari dalam saku celana depan sebelah kiri pelaku Gusnaidi. Keduanya pun tak dapat mengelak dan mengakui bahwa Sabu-sabu itu dibelinya dari uang pelaku Ali Soesanto.

Ipda Gogot menjelaskan, kepada petugas, Gusnaidi dan Ali mengaku membeli kristal haram seberat 0,90 gram yang dibungkus plastik klip putih itu dari seseorang berinisial CAK (DPO) disekitar wilayah Semampir, Surabaya. “Kedua pelaku juga mengaku bahwa mereka baru dua kali ini mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Gusnaidi dan Ali Soesanto berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tandes untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 132 ( 1 ) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru