Terdesak Kebutuhan Ekonomi Keluarga, Suami Istri Sedang Hamil Jadi Kurir Narkoba.

suara-publik.com
Foto: Pasangan Suami Istri Kurir Sabu saat digelandang petugas.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Sepasang suami istri ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, setelah keduanya tertangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sebagai kurir. Hal itu disampaikan Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu saat menggelar konferensi press di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/7) siang.

Pasangan pasutri tersebut bernama, Sandi Ari (28) dan Aminah (24) warga Jalan Pandegiling Surabaya. Pasutri ini nekat menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Bukan hanya sebagai kurir, diketahui meski sang istri tengah hamil 1 bulan, keduanya juga positif konsumsi sabu secara bersama sama.

Kepada petugas, Sandi mengaku baru sekali saja meranjau sabu yang diketahui berasal dari jaringan Soko Benah, Sampang, Madura. Dalam sekali ranjau, pasutri ini dijanjikan upah sebesar Rp. 1 juta dari seseorang bandar berinisial IW di Madura.

"Baru sekali ini, itupun terpaksa karena desakan ekonomi. Nantinya uang upah untuk kebutuhan anak pertama dan biaya lahiran anak kedua," aku pelaku. Sabu Madura tersebut di ranjau di dekat warung soto di Jalan HR. Muhammad Surabaya, Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kompol Yusuf Wahyu, Waka Reskoba Polrestabes Surabaya juga mengatakan, anggota Tim Sus Satresnarkoba Polreştabes Surabaya yang mendapat info adanya pengiriman ranjau sabu lagsung menyelidikinya. Hingga akhirnya dapat diamankan 2 (dua) orang tersangka SA dan AM (Pasangan Suami Istri) yang ketika itu kedua tersangka berada di atas sepeda motor Honda Satria.

"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 98,23 gram beserta bungkusnya," kata Yusuf, Selasa (23/7/2019).

Pasutri ini akhirnya mengaku jika baru saja mengambil paketan sabu tersebut yang diranjau di dekat warung soto di Jalan HR. Muhammad Surabaya. Oleh bosnya yang berinisial IW, keduanya nantinya menunggu perintah untuk dijual ke dalam paket-paket kecil. Apabila sabu tersebut terjual, SA akan mendapatkan imbaian uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

"Diduga barang haram tersebut berasal dari bandar Soko Banah Madura dan kini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," sebut Yusuf.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasutri ini akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun, maksimal 20 Tahun atau seumur hidup. (tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru