Biadab, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan.

suara-publik.com
Foto: Pelaku pencabulan pada anak kandung diapit AKP Ruth Yeni bersama anggotanya di Mapolrestabes Surabaya.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Seorang bapak berinisial SP (45), warga Petemon Surabaya, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Mirisnya, perbuatan bejad terhadap anaknya yang masih berumur 14 tahun itu sejak tahun 2015 hingga 2018.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandung sendiri karena berdalih dalam keadaan mabuk karena pengaruh alkohol "Aksinya dilakukan di rumahnya. Saat istrinya tidur di rumah, korban sering dipaksa meladeni nafsu bejatnya," sebut Ruth Yeni.

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan sudah melampiaskan nafsunya saat korban berusia 14 tahun. Sekitar tahun 2015 lalu, korban sempat hamil empat bulan, tetapi digugurkan." ini sudah kedua kalinya dan yang hamil kedua korban melahirkan kini anak korban berusia 4 bulan, " jelasnya.

Ruth Yuni juga menjelaskan, kejadian persebutuhan ayah bejat ini berawal pada tahun 2015 saat korban duduk dibangku sekolah Menengah Pertama ( SMP), pada saat itu tersangka pulang dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol ketika korban hendak beganti pakaian, tersangka menindih korban dan melepas celana dalam korban lalu memadukan peluru kendalinya masuk ke V Muda korban hingga mengeluarkan sperma, dimana sperma tersebut dikeluarkan didalam Miss V korban.

Merasa aksinya berjalan lancar, pelaku melakukan perbuatannya secara berulang sampai dengan bulan Oktober 2018 hingga korban melahirkan seorang anak perempuan," tandas Ruth Yeni.

Gegara perbuatan si ayah bejad ini, ibu korban sakit dan akhirnya meninggal dunia. Karena tak kuasa memikul beban berat yang memalukan ini.

Atas perbuatan tersangka, akan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena tersangka melanggar Pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru